Asbuton Jadi Senjata Baru RI, Menteri PU Targetkan Impor Aspal Turun 30 Persen
Pemerintah mempercepat penyusunan regulasi penggunaan Aspal Buton (Asbuton) olahan sebagai langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor aspal nasional. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menargetkan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) terkait penggunaan Asbuton dapat selesai dalam waktu dua pekan ke depan.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat industri konstruksi nasional sekaligus mendorong pemanfaatan sumber daya dalam negeri. Selama ini, kebutuhan aspal nasional masih didominasi oleh aspal impor, sehingga pemerintah ingin memperbesar porsi penggunaan Asbuton sebagai material lokal.
Menurut Menteri Dody, dari sisi teknis penggunaan Asbuton sebenarnya tidak menghadapi hambatan besar. Namun, implementasi secara luas tetap membutuhkan dasar hukum yang jelas agar pelaksanaannya lebih optimal dan masif di lapangan.
“Secara teknis bukan sesuatu yang besar, tetapi kita tetap perlu payung hukum. Karena itu, penyusunan Permen ini kita percepat dan ditargetkan dalam 1–2 minggu ke depan sudah selesai sehingga bisa segera kita launching," kata Dody sebagaimana dikutip dari siaran pers, Minggu, 19 April 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah akan memulai penerapan dari skema A30, yakni penggunaan Asbuton sebesar 30 persen dalam campuran aspal. Skema ini dinilai paling realistis untuk segera diterapkan karena tidak membutuhkan penyesuaian besar dari sisi kontraktor.
“Kita mulai dari A30 karena saya yakin ini bisa langsung dikerjakan. Kontraktor tidak akan kesulitan karena penyesuaiannya tidak besar. Yang penting sekarang adalah memastikan ada regulasi yang mengatur,” tambahnya.
Percepatan regulasi ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menekan impor aspal yang selama ini masih mendominasi kebutuhan nasional. Pemerintah menargetkan penurunan impor aspal setidaknya sebesar 30 persen melalui peningkatan pemanfaatan Asbuton.
Menurut Dody, pendekatan tersebut serupa dengan kebijakan bauran energi seperti B10, B20, hingga B30 pada sektor bahan bakar. Namun, untuk sektor aspal, pemerintah memilih langsung menerapkan A30.
“Kita ingin menurunkan impor aspal, minimal sekitar 30 persen. Kita belajar dari kebijakan energi seperti B10, B20, hingga B30. Untuk aspal, kita tidak mulai dari kecil, tetapi langsung A30 karena secara teknis sangat memungkinkan,” tutur Dody.
Saat ini, penggunaan Asbuton masih berada di level rendah, yakni sekitar 4 persen dari total konsumsi aspal nasional. Dengan kebijakan baru ini, komposisi penggunaan aspal nasional ditargetkan meningkat signifikan menjadi sekitar 30 persen.
Di sisi lain, porsi penggunaan aspal minyak impor diproyeksikan turun dari sebelumnya sebesar 78 persen menjadi sekitar 52 persen. Sementara itu, penggunaan aspal minyak lokal diperkirakan tetap berada di kisaran 18 persen.
Secara ekonomi, optimalisasi penggunaan Asbuton diperkirakan mampu menghemat devisa negara hingga Rp4,08 triliun per tahun. Selain itu, penerimaan pajak domestik juga berpotensi meningkat sekitar Rp1,6 triliun per tahun.
Tak hanya itu, kebijakan ini diproyeksikan memberikan efek ganda terhadap perekonomian hingga Rp22,67 triliun. Pemerintah juga melihat peluang terbukanya lapangan kerja baru melalui pengembangan industri pengolahan Asbuton di dalam negeri.
Penggunaan Asbuton sebagai material lokal inovatif dinilai dapat menjadi solusi untuk memperkuat kemandirian sektor konstruksi nasional di tengah tantangan global, mulai dari lonjakan harga energi, gangguan rantai pasok dan logistik, tekanan fiskal akibat subsidi energi dan inflasi, hingga dinamika geopolitik yang memengaruhi stabilitas pasokan material konstruksi.
Rancangan Permen tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek implementasi penggunaan Asbuton secara komprehensif. Mulai dari penetapan target penggunaan pada ruas jalan prioritas, tata cara pengadaan melalui E-Katalog untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, hingga pemberian insentif bagi pihak yang menggunakan Asbuton olahan.
Selain itu, regulasi juga akan memperkuat rantai pasok dan pembinaan teknis bagi pelaku jasa konstruksi. Pemerintah turut mendorong pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen guna memperkuat industri pengolahan Asbuton domestik.