PP Tunas Sorotan: Regulasi Perlindungan Anak Digital Tak Jelas?
- Pakar menilai PP Tunas masih menyisakan ketidakjelasan teknis yang membingungkan pelaku industri.
- Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menyerahkan hasil penilaian mandiri dalam tiga bulan ke depan.
- Amnesty International mengingatkan potensi ancaman terhadap ruang ekspresi digital generasi muda.
Tantangan Teknis Implementasi PP Tunas
Pemerintah menuntut PSE menyerahkan hasil self assessment dalam waktu tiga bulan mendatang. Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 62 Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Masalahnya, pemerintah belum merampungkan indikator teknis untuk mengukur tingkat risiko platform tersebut.
Krisis Transparansi Indikator Risiko
Urgensi Dialog dan Partisipasi Publik
Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, mengkritik pendekatan pemerintah yang cenderung top-down. Ia menilai penyusunan kebijakan ini kurang melibatkan dialog dengan kelompok terdampak langsung. Suara anak-anak, orang tua, dan pendidik seharusnya menjadi basis utama dalam merumuskan aturan.
Trubus mendesak pemerintah untuk membuka ruang diskusi yang lebih inklusif. Pendekatan searah berisiko membuat regulasi menjadi tidak relevan dengan kebutuhan lapangan. Dialog terbuka akan membantu menciptakan solusi perlindungan yang lebih komprehensif dan humanis.