Lindungi Anak di Internet, Pemerintah Gandeng Platform Digital selain Sahkan PP Tunas

Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).
PP ini mengawasi dan mengatur segala hal soal perlindungan anak di platform digital, meliputi kewajiban platform menjaga keamanan anak, klasifikasi konten, norma ruang digital aman untuk anak, serta kewajiban orang tua dan ekosistem pendidikan.
"Kurang lebih 80 persen anak-anak dan remaja di Indonesia (umur 5-17 tahun) saat ini sudah mengakses internet," kata Direktur Penyidikan Digital Komdigi, Irawati Tjipto Priyanti Irawati kepada awak media di kantor Google Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Artinya, menurut Irawati, anak-anak bisa terpapar risiko yang ada di internet, termasuk konten negatif.
Namun, meski sudah ada regulasinya, pemerintah mengaku masih berhadapan dengan tantangan besar, terutama terkait perkembangan platform digital yang sangat dinamis dan cepat.
“Kami terus terang punya tantangan dalam hal pengawasan konten ini, terutama untuk remaja. Kami sudah buat regulasi, tapi tantangan-tantangan tadi tetap akan masih ada dan terus berkembang,” ujar Irawati.
Statistik penanganan konten negatif oleh komdigi.
Untuk itu, ia mengajak platform digital untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak dan remaja.
Google sendiri barusan meluncurkan fitur Teen Mental Health Shelf dan Shorts Daily Limit di layanan video streaming YouTube.
Teen Mental Health Shelf adalah "rak" atau area yang berisi banyak video kredibel soal informasi kesehatan mental. Sementara Shorts Daily Limit adalah untuk membatasi durasi penelusuran konten video pendek YouTube Shorts.
Selain menggandeng penyedia layanan digital, Komdigi juga menjalankan sejumlah program edukasi dengan berbagai lembaga terkait, tentang pentingnya kesehatan mental anak di jangka panjang.
Tujuannya adalah demi memperkuat pemahaman risiko digital, termasuk bagaimana guru dan orangtua mendampingi anak dalam menggunakan internet dengan aman.
“Delapan jam anak-anak itu ada di sekolah, jadi edukasi dari guru itu cukup penting, selain edukasi dari orang tua,” tutur Irawati.
Di samping memaparkan PP Tunas dan edukasi untuk meningkatkan kesehatan mental anak-anak dan remaja, Irawati turut memaparkan data terkait penanganan konten berbahaya yang dilakukan Komdigi sejauh ini.
Sejak 2016 hingga 16 November 2025, Komdigi telah menangani lebih dari 11 juta konten negatif dari berbagai kategori, mulai dari pornografi, perjudian, penipuan, hingga konten ekstremisme.
Sementara itu di periode yang sama, mereka juga mengeklaim telah menghapus sekitar 2,7 juta konten dari media sosial seperti X (dulu Twitter), Meta, TikTok, dkk.
"Dari angka ini, YouTube paling sedikit jumlah konten negatifnya, dan saya cukup mengapresiasi platform ini dalam mendukung kesehatan mental anak-anak dan remaja," pungkas Irawati.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.