Regulasi Saja Tak Cukup: Peran Orang Tua dalam Menyempurnakan PP TUNAS
Kesehatan mental anak Indonesia sedang menghadapi situasi yang tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan pinggiran. Data terbaru Kementerian Kesehatan per Maret 2026 menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan: semakin banyak anak yang berjuang dengan tekanan psikologis, sering kali tanpa disadari oleh orang-orang di sekitarnya.
Bayangkan sebuah kelas yang berisi 30 siswa. Secara statistik, sekitar tiga di antaranya sedang mengalami kecemasan atau depresi. Gambaran ini bukan sekadar ilustrasi, melainkan refleksi dari hasil skrining Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang memeriksa sekitar 7 juta anak usia 7–17 tahun di seluruh Indonesia.
Hasilnya menunjukkan bahwa 363.326 anak (4,8 persen) mengalami gejala depresi dan 338.316 anak (4,4 persen)menunjukkan gejala kecemasan. Angka ini bahkan lima kali lebih tinggi dibandingkan kelompok usia dewasa dan lansia, menandakan bahwa tekanan psikologis justru paling besar dirasakan oleh generasi yang paling muda.
Temuan ini menjadi alarm bahwa kesehatan mental anak Indonesia sedang berada dalam kondisi yang memerlukan perhatian serius.
Luka Psikologis yang Sering Tidak Terlihat
Berbeda dengan penyakit fisik, gangguan kesehatan mental pada anak sering kali tidak terlihat secara kasat mata. Banyak orang tua baru menyadari masalah ketika kondisinya sudah cukup serius.
Dalam banyak kasus, tanda-tandanya muncul secara halus. Anak yang sebelumnya aktif tiba-tiba kehilangan minat pada aktivitas yang dulu ia sukai.
Ia mulai menarik diri dari pergaulan, mudah tersinggung, atau menghabiskan waktu berjam-jam di depan layar sebagai bentuk pelarian dari tekanan yang tidak mampu ia ungkapkan dengan kata-kata.
Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Healing119.id menunjukkan bahwa pemicu utama krisis kesehatan mental anak tidak selalu berasal dari luar rumah. Justru lingkungan terdekat sering menjadi faktor terbesar.
Konflik keluarga dan pola pengasuhan yang tidak sehat menyumbang sekitar 24–46 persen dari kasus tekanan psikologis pada anak. Faktor berikutnya adalah perundungan atau bullying sebesar 14–18 persen, disusul masalah psikologis individual sekitar 8–26 persen, serta tekanan akademik sebesar 7–16 persen.
Angka-angka ini menunjukkan bahwa kesehatan mental anak tidak dapat dipisahkan dari dinamika hubungan keluarga, lingkungan sekolah, dan cara anak menghadapi tuntutan sosial di sekitarnya.
Dunia Digital sebagai Penguat Tekanan
Perkembangan teknologi digital turut memperkuat dinamika tersebut. Media sosial tidak hanya menjadi ruang komunikasi, tetapi juga ruang di mana tekanan sosial berlangsung tanpa henti.
Platform digital dirancang menggunakan algoritma yang memaksimalkan keterlibatan pengguna. Bagi orang dewasa, sistem ini mungkin hanya memicu kebiasaan scrolling yang panjang. Namun bagi anak, dampaknya bisa jauh lebih kompleks.
Anak-anak dapat terpapar standar tubuh yang tidak realistis, konten kekerasan, hingga interaksi dengan orang asing tanpa pengawasan yang memadai.
Dalam banyak kasus, perundungan yang sebelumnya terjadi di sekolah kini berpindah ke ruang digital dalam bentuk cyberbullying yang dapat berlangsung selama 24 jam tanpa jeda.
Sejumlah penelitian juga menunjukkan bahwa anak yang menggunakan media sosial lebih dari dua jam per hari memiliki risiko lebih tinggi mengalami depresi dan kecemasan. Fenomena seperti fear of missing out (FOMO), perbandingan sosial yang terus-menerus, serta gangguan tidur akibat penggunaan layar pada malam hari menjadi faktor tambahan yang memperburuk kondisi psikologis anak.
Lonjakan angka percobaan bunuh diri pada remaja juga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Data survei kesehatan pelajar global mencatat peningkatan dari 3,9 persen pada 2015 menjadi 10,7 persen pada 2023, hampir tiga kali lipat dalam delapan tahun. Peningkatan ini terjadi beriringan dengan era penetrasi smartphone dan media sosial yang semakin masif di kalangan remaja.
Anak Membutuhkan Ruang Aman untuk Didengar
Berbagai penelitian psikologi perkembangan menunjukkan bahwa faktor perlindungan paling kuat bagi kesehatan mental anak adalah kualitas hubungan dengan orang tua.
Anak yang merasa didengar, diterima, dan tidak dihakimi ketika menceritakan masalahnya cenderung memiliki tingkat resiliensi yang lebih tinggi dalam menghadapi tekanan hidup. Sebaliknya, ketika komunikasi keluarga tertutup atau didominasi oleh kritik, anak lebih mudah mencari pelarian di ruang lain yang terasa lebih menerima — termasuk dunia digital.
Ironisnya, data menunjukkan bahwa konflik keluarga menjadi salah satu faktor terbesar dalam krisis kesehatan mental anak. Pola pengasuhan yang terlalu menuntut, komunikasi satu arah, atau minimnya waktu berkualitas antara orang tua dan anak dapat memperlemah ikatan emosional yang sebenarnya sangat dibutuhkan anak dalam masa pertumbuhan.
Ketika hubungan ini melemah, anak sering kali mencari validasi di media sosial yang sebenarnya tidak dirancang untuk memberikan dukungan emosional yang sehat.
PP TUNAS sebagai Payung Perlindungan
Melihat kompleksitas tantangan tersebut, pemerintah Indonesia menghadirkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS.
Regulasi ini bertujuan memastikan bahwa platform digital tidak lagi membiarkan anak-anak mengakses layanan berisiko tanpa perlindungan yang memadai. Mulai 28 Maret 2026, sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, dan layanan serupa tidak dapat diakses oleh pengguna di bawah usia 16 tahun tanpa mekanisme verifikasi usia.
Yang penting untuk dipahami, sanksi dalam kebijakan ini tidak ditujukan kepada anak atau orang tua. Tanggung jawab utama berada pada platform digital yang gagal menyediakan sistem perlindungan yang memadai bagi pengguna anak.
PP TUNAS dirancang sebagai payung pelindung, bukan sebagai pengganti peran keluarga. Regulasi dapat membatasi akses teknologi, tetapi tidak dapat menggantikan peran orang tua dalam membangun hubungan emosional yang sehat dengan anak.
Peran Orang Tua sebagai Kunci Efektivitas
Efektivitas PP TUNAS sangat bergantung pada apa yang terjadi di rumah. Regulasi dapat memblokir akun, tetapi tidak dapat menggantikan percakapan antara orang tua dan anak.
Pemerintah juga memperkuat pendekatan ini melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Kesehatan Jiwa Anak yang ditandatangani sembilan kementerian dan lembaga pada 5 Maret 2026.
Dalam kerangka kebijakan tersebut, keluarga ditempatkan sebagai lini pertahanan pertama dalam perlindungan kesehatan mental anak.
Peran orang tua mencakup berbagai hal, mulai dari membangun pola asuh positif, mengenali perubahan perilaku anak secara dini, hingga mendapatkan pelatihan Pertolongan Pertama pada Luka Psikologis (P3LP).
Secara praktis, orang tua dapat memulai dari langkah-langkah sederhana: membangun komunikasi yang terbuka tanpa penghakiman, mendiskusikan pengalaman digital anak secara rutin, serta menetapkan batasan waktu penggunaan gawai secara bersama-sama.
Pendekatan yang melibatkan anak sebagai mitra dalam membuat aturan terbukti lebih efektif dibandingkan pembatasan sepihak, karena anak merasa dihargai dan dipercaya.
Yang tidak kalah penting adalah keteladanan. Anak belajar dari perilaku yang mereka lihat setiap hari. Ketika orang tua mampu menunjukkan penggunaan teknologi yang sehat dan seimbang, pesan tersebut akan lebih kuat daripada sekadar larangan atau aturan.
Regulasi dan Keluarga Harus Berjalan Bersama
PP TUNAS merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak Indonesia. Namun regulasi saja tidak akan cukup untuk menyelesaikan krisis kesehatan mental generasi muda.
Perubahan nyata akan terjadi ketika regulasi negara diperkuat oleh kehadiran keluarga yang suportif dan komunikasi yang sehat di rumah.
Ketika seorang anak tahu bahwa ia memiliki tempat yang aman untuk bercerita, ketika ia merasa diterima tanpa dihakimi, dan ketika orang tua hadir sebagai pendamping dalam perjalanan digitalnya, maka teknologi tidak lagi menjadi ancaman.
Di situlah PP TUNAS menemukan maknanya yang paling kuat: bukan hanya sebagai regulasi, tetapi sebagai bagian dari ekosistem perlindungan yang melibatkan negara, platform digital, sekolah, dan terutama keluarga dalam menjaga kesehatan mental generasi masa depan Indonesia. (ILN)