KPAI Ingatkan Pentingnya Edukasi Digital, Cegah Anak Terpapar Konten Berbahaya

Pemprov DKI Jakarta, KPAI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, medsos, pembatasan media sosial, melek digital, ledakan SMAN 72 Jakarta, ledakan SMAN 72, KPAI Ingatkan Pentingnya Edukasi Digital, Cegah Anak Terpapar Konten Berbahaya, Edukasi digital demi melindungi anak di dunia maya, Edukasi digital pada anak, kenapa penting?, Edukasi digital pada orangtua dan wali, Edukasi digital pada pihak sekolah, Rencana Pemprov DKI Jakarta batasi akses anak ke konten berbahaya

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan pentingnya edukasi digital bagi anak, orangtua atau wali, dan guru di sekolah, sebagai dukungan akan langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Adapun Pemprov DKI Jakarta berencana membuat regulasi tentang pembatasan akses anak dan pelajar terhadap konten-konten berbahaya di media sosial, buntut dari peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

"Anak-anak harus mendapat edukasi dan pemahaman bahwa di dunia digital, selain ada hal-hal yang bermanfaat, juga banyak risiko yang harus dihindari," tutur Komisioner KPAI, Kawiyan dalam keterangan pers yang Kompas.com terima, Selasa (25/11/2025).

Edukasi digital demi melindungi anak di dunia maya

PP Tunas belum berjalan dengan optimal

Pemprov DKI Jakarta, KPAI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, medsos, pembatasan media sosial, melek digital, ledakan SMAN 72 Jakarta, ledakan SMAN 72, KPAI Ingatkan Pentingnya Edukasi Digital, Cegah Anak Terpapar Konten Berbahaya, Edukasi digital demi melindungi anak di dunia maya, Edukasi digital pada anak, kenapa penting?, Edukasi digital pada orangtua dan wali, Edukasi digital pada pihak sekolah, Rencana Pemprov DKI Jakarta batasi akses anak ke konten berbahaya

KPAI menekankan pentingnya edukasi digital bagi anak, orangtua, dan guru. Langkah ini mendukung rencana Pemprov DKI Jakarta. Simak selengkapnya.

Saat ini, pemerintah sudah memiliki langkah perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, alias PP Tunas.

PP Tunas dibuat dengan tujuan agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan setiap produk, layanan, dan fitur yang dibuat, memberikan perlindungan terhadap setiap anak yang mengakses atau menggunakannya.

"Di situ ada klasifikasi dan pembatasan umur, kewajiban PSE untuk meminta persetujuan orangtua bagi anaknya yang akan membuat akun, serta larangan bagi PSE untuk melakukan profiling anak dan melakukan geolokasi anak," jelas Kawiyan.

Di dalam PP Tunas, ada sejumlah kewajiban, tanggung jawab, dan sanksi bagi PSE atau platform media sosial yang mengabaikan aspek perlindungan anak.

Akan tetapi, PP Tunas belum berjalan dengan optimal karena baru efektif berlaku dua tahun sejak diundangkan pada 27 Maret 2025. Peraturan Menteri sebagai aturan teknis turunan PP Tunas pun baru akan dibuat.

Alhasil, masih banyak anak yang menjadi korban penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga terpapar konten negatif di media sosial.

Bahkan, ada yang menjadi pelaku kekerasan dan tindak pidana karena sering mengakses konten berbahaya.

Edukasi digital pada anak, kenapa penting?

Pemprov DKI Jakarta, KPAI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, medsos, pembatasan media sosial, melek digital, ledakan SMAN 72 Jakarta, ledakan SMAN 72, KPAI Ingatkan Pentingnya Edukasi Digital, Cegah Anak Terpapar Konten Berbahaya, Edukasi digital demi melindungi anak di dunia maya, Edukasi digital pada anak, kenapa penting?, Edukasi digital pada orangtua dan wali, Edukasi digital pada pihak sekolah, Rencana Pemprov DKI Jakarta batasi akses anak ke konten berbahaya

KPAI menekankan pentingnya edukasi digital bagi anak, orangtua, dan guru. Langkah ini mendukung rencana Pemprov DKI Jakarta. Simak selengkapnya.

Kawiyan mengingatkan pentingnya edukasi terhadap anak, orangtua, dan sekolah. Sebab, ketiganya adalah komponen yang sangat penting dalam menciptakan perlindungan anak di ruang digital.

Untuk anak, penting bagi mereka untuk memahami bahwa tidak semua hal yang ditemukan di ruang digital bermanfaat. Ada yang berisiko membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Dengan mengetahui hal tersebut, anak bisa menyeleksi situs atau konten yang boleh diakses dan mana yang tidak boleh diakses. 

Dengan demikian, saat lepas dari pengawasan orangtua dan guru di sekolah, anak bisa memproteksi diri sendiri. Sebab, media sosial dan game online berada di genggaman anak, dan mereka tidak selamanya berada dalam pengawasan orangtua atau guru.

"Di era digital saat ini, anak-anak memang sudah sangat menguasai teknologi, sudah akrab dengan media sosial. Namun, dari segi perilaku, mereka masih harus diedukasi lebih mendalam agar kedekatan dengan media sosial tidak membawanya dalam bahaya," jelas Kawiyan.

"Di satu sisi, menggunakan internet merupakan hak anak dalam mendapatkan informasi dan mengembangkan diri. Tapi, di sisi lain, mereka harus mendapatkan perlindungan," tambah dia.

Edukasi digital pada orangtua dan wali

Pemprov DKI Jakarta, KPAI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, medsos, pembatasan media sosial, melek digital, ledakan SMAN 72 Jakarta, ledakan SMAN 72, KPAI Ingatkan Pentingnya Edukasi Digital, Cegah Anak Terpapar Konten Berbahaya, Edukasi digital demi melindungi anak di dunia maya, Edukasi digital pada anak, kenapa penting?, Edukasi digital pada orangtua dan wali, Edukasi digital pada pihak sekolah, Rencana Pemprov DKI Jakarta batasi akses anak ke konten berbahaya

KPAI menekankan pentingnya edukasi digital bagi anak, orangtua, dan guru. Langkah ini mendukung rencana Pemprov DKI Jakarta. Simak selengkapnya.

Selanjutnya, edukasi digital terhadap orangtua dan wali juga sangat penting. Saat ini, ada jurang antara pengetahuan dan pemahaman anak dengan orangtua, terkait internet dan gawai.

Alhasil, orangtua dan wali tidak bisa melaksanakan fungsinya dalam mendampingi dan mengawasi aktivitas anak di ruang digital. Sebab, mereka tidak "melek digital".

"Di sisi lain, ada orangtua yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang digital cukup memadai, tetapi sibuk dan tidak punya waktu untuk membersamai, mendampingi, mengedukasi, dan mengawasi anak," kata Kawiyan.

Menurut dia, kelompok orangtua tersebut kurang menyadari bahwa anak-anak perlu edukasi, pendampingan, dan pengawasan.

"Karena itu, orangtua harus menjadi sasaran utama bagi Pemprov DKI Jakarta dalam upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial," tutur Kawiyan.

Edukasi digital pada pihak sekolah

Pemprov DKI Jakarta, KPAI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, medsos, pembatasan media sosial, melek digital, ledakan SMAN 72 Jakarta, ledakan SMAN 72, KPAI Ingatkan Pentingnya Edukasi Digital, Cegah Anak Terpapar Konten Berbahaya, Edukasi digital demi melindungi anak di dunia maya, Edukasi digital pada anak, kenapa penting?, Edukasi digital pada orangtua dan wali, Edukasi digital pada pihak sekolah, Rencana Pemprov DKI Jakarta batasi akses anak ke konten berbahaya

KPAI menekankan pentingnya edukasi digital bagi anak, orangtua, dan guru. Langkah ini mendukung rencana Pemprov DKI Jakarta. Simak selengkapnya.

Kawiyan juga menyoroti betapa pentingnya peran guru dalam membantu melindungi anak di ruang digital.

Menurut dia, sekolah wajib menyediakan fasilitas internet untuk kegiatan belajar, tapi juga harus menjamin bahwa aktivitas mereka di ruang digital tidak ada penyimpangan.

"Sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan mengembangkan diri, termasuk aman di ruang digital. Melindungi anak bukan dengan melarang mereka membawa HP ke sekolah, tetapi bagaimana anak bisa bersikap bijak," tutur Kawiyan.

Menurut Kawiyan, edukasi digital harus dilakukan sedini mungkin sebelum anak kecanduan gadget dan media sosial.

Rencana Pemprov DKI Jakarta batasi akses anak ke konten berbahaya

Pemprov DKI Jakarta, KPAI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, medsos, pembatasan media sosial, melek digital, ledakan SMAN 72 Jakarta, ledakan SMAN 72, KPAI Ingatkan Pentingnya Edukasi Digital, Cegah Anak Terpapar Konten Berbahaya, Edukasi digital demi melindungi anak di dunia maya, Edukasi digital pada anak, kenapa penting?, Edukasi digital pada orangtua dan wali, Edukasi digital pada pihak sekolah, Rencana Pemprov DKI Jakarta batasi akses anak ke konten berbahaya

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim

Sebelumnya, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan regulasi khusus terkait pembatasan akses pelajar terhadap konten berbahaya di media sosial, buntut dari peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara.

Menurut pihaknya, peristiwa tersebut menjadi momentum penting untuk lebih serius melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.

“Segera setelah kejadian, Gubernur (Pramono Anung) menggelar rapat koordinasi intensif bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta, KPAI, dan berbagai pihak terkait untuk mengkaji risiko konten berbahaya bagi pelajar,” ujar Chico dalam pemberitaan pada Senin, (24/11/2025).

Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat ini sedang menyusun aturan pembatasan akses, dengan penguatan pengawasan sekolah dan program literasi digital bagi siswa, guru, serta orangtua.

Kata Chico, proses tersebut sudah memasuki tahap akhir. Menurutnya DPRD DKI Jakarta melalui Komisi E juga mendukung penuh dan mendorong agar kebijakan tersebut segera diterbitkan guna melindungi kesehatan mental anak-anak sekolah.

“Peluncuran (kebijakan itu) bertahap mulai Januari 2026, dengan proyek percontohan di beberapa wilayah prioritas, termasuk Jakarta Utara,” kata Chico.

Pemprov DKI juga bekerja sama dengan Komdigi untuk memperkuat verifikasi usia dan filter konten berbahaya yang mencakup kekerasan, radikalisme, dan hoaks pada sejumlah platform, yakni TikTok, YouTube, dan Instagram.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang