Pasutri Jepara Terancam UU Perlindungan Anak Usai Diduga Patahkan Tangan Bocah Saat Mengaji

Jepara, Pasutri Jepara Terancam UU Perlindungan Anak Usai Diduga Patahkan Tangan Bocah Saat Mengaji

 Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak laki-laki di bawah umur berinisial MJW (12) di Kabupaten Jepara kini memasuki tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, sepasang suami istri berinisial MTR (65) dan TRS (56) terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP.

Kuasa hukum korban, Zainal Petir mengatakan, gelar perkara atas kasus tersebut telah dilakukan pada 26 Februari 2026.

Menurutnya, kedua terlapor dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini, 11 Maret 2026.

Ia juga berharap Polres Jepara segera menahan para pelaku. Hal itu karena korban hingga kini masih mengalami trauma dan ketakutan untuk bertemu dengan terlapor.

"Korban masih trauma nggak berani lewat depan rumah (terlapor), kebetulan rumahnya (terlapor) dengan rumah korban masih satu RW, hanya beda gang. Selain itu kebetulan korban biasanya setiap Jumat (Kamis sore) ke makam mendoakan kakeknya. Sekarang korban tidak berani, karena jalan menuju makam melewati rumah terlapor," terangnya.

Kronologi kejadian

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, membenarkan bahwa perkara tersebut sudah berada pada tahap penyidikan.

Namun, polisi belum menetapkan terlapor sebagai tersangka.

"Belum (penetapan tersangka), baru tahap penyidikan," jelasnya, Selasa (10/3/2026).

Menurut Faizal, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu, MJW tengah mengikuti kegiatan mengaji di sebuah rumah di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Tidak lama kemudian, MTR dan istrinya, TRS, datang menemui korban. TRS diduga lebih dahulu melakukan tindakan kekerasan dengan mencubit serta meremas paha korban sambil menuduh MJW telah mengancam cucunya.

Setelah itu, MTR menghampiri korban dan melakukan kekerasan fisik dengan memutar tangan kiri korban hingga mengalami patah.

Akibat kejadian tersebut, MJW sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama dua hari pada 4–5 Oktober 2025.

Ia mengalami patah tulang pada lengan kiri bawah dan direkomendasikan menjalani operasi.

Korban juga tidak masuk sekolah sekitar satu bulan karena menjalani masa pemulihan sekaligus mengalami trauma.

Orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jepara pada akhir 2025.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang