Patuhi PP Tunas, TikTok, X/Twitter, Bigo Live, dan Roblox Batasi Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Hari Ini

anak, PP Tunas, Twitter, Bigo Live, TikTok, Komdigi, Patuhi PP Tunas, TikTok, X/Twitter, Bigo Live, dan Roblox Batasi Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Hari Ini

PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak resmi berlaku hari ini, Sabtu (28/3/2026).

Peraturan ini mewajibkan platform digital untuk menonaktifkan akun milik pengguna anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di dunia maya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan sudah ada empat platform yang menyatakan komitmennya untuk mematuhi PP Tunas. Keempat platform tersebut adalah yakni X/Twitter, Bigo Live, TikTok, dan Roblox.

Untuk X/Twitter dan Bigo Live, Menkomdigi menyebut bahwa mereka telah "kooperatif penuh". Artinya, keduanya telah dan akan mengimplementasikan pembatasan akun anak per hari ini, sesuai ketentuan PP Tunas.

Sementara TikTok dan Roblox berstatus "kooperatif sebagian".

"Keduanya sudah menunjukkan sikap kooperatif sebagian, artinya arahnya sudah menuju ke sana, hanya meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan. Kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh," jelas Menkomdigi dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).

anak, PP Tunas, Twitter, Bigo Live, TikTok, Komdigi, Patuhi PP Tunas, TikTok, X/Twitter, Bigo Live, dan Roblox Batasi Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Hari Ini

Menkomdigi Meutya Hafid saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Menkomdigi mengatakan bahwa platform X/Twitter dilaporkan telah menyelaraskan panduan komunitanya (community guidelines) dengan mengubah batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret lalu.

Platform microblogging milik Elon Musk itu sempat meminta perpanjangan waktu. Namun, kini mereka mulai mengidentifikasi dan menonaktifkan akun anak di bawah umur mulai hari ini.

Sementara itu, Bigo Live mengambil langkah yang lebih komprehensif. Platform ini telah menaikkan batas usia penggunanya menjadi 18+ pada bagian perjanjian pengguna (user content) dan kebijakan privasi (privacy policy).

Bigo Live bahkan telah menyurati toko aplikasi App Store (Apple) untuk menaikkan klasifikasi rating aplikasinya dari usia 13 menjadi 18+.

Untuk memastikan tidak ada pengguna di bawah umur yang lolos, mereka menerapkan sistem moderasi berlapis yang memadukan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan verifikasi manusia.

TikTok mulai pembatasan hari ini

Dalam keterangan yang dimuat di laman resminya, TikTok menyatakan komitmennya mematuhi PP Tunas yang berlaku hari ini.

"Termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri, dan melalui proses konsultasi erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)," kata TikTok.

"Kami juga menggunakan teknologi paling inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia, dan menangguhkan akun yang teridentifikasi tidak patuh," imbuh TikTok.

TikTok mengatakan ke depannya akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan harapan regulasi, sekaligus memperkuat sistem pengamanan.

"Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Komdigi dalam proses penilaian mandiri, dan berharap aturan ini akan diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial," pungkas TikTok.

Sementara itu, platform game Roblox akan menyesuaikan fitur, di mana pemain yang teridentifikasi berusia di bawah 13 tahun kelak hanya diizinkan untuk bermain dalam mode offline.

"Bahwa kemungkinan memang di bawah usia tertentu dari online akan di-off-kan. Itu juga penyesuaian yang kita berikan apresiasi," kata Meutya.

4 Platform belum kooperatif

Hingga hari ini, masih ada empat platform yang belum mengikuti jejak TikTok, Bigo Live, X/Twitter, dan Roblox.

Meutya menegaskan bahwa pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami perlu mengingatkan juga bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tadi disampaikan, pengenaan sanksi," jelasnya.

Kendati demikian, ia tidak merinci bentuk sanksi yang akan diberikan apabila ada platform yang membangkang.

"Tentu kita, sekali lagi, meyakini bahwa para platform tetap akan melakukan kepatuhannya dan kita akan tunggu besok," lanjut Meutya.

Meutya mengatakan tujuan utama dari pengetatan ini bukan sekadar membatasi konten, melainkan untuk melindungi privasi data anak-anak yang selama ini berserakan di platform media sosial dan rawan dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi bisnis.

"Anak-anak belum tahu mana data yang perlu tidak ditayangkan. Kami juga menduga dari banyak studi dan juga kasus-kasus hukum di negara lain, bahwa data-data anak juga dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi," kata Meutya.

Selain Indonesia, beberapa negara lain, seperti Australia juga telah menerapkan aturan pembatasan media sosial dan gadget untuk anak-anak dan remaja di bwah usia 16 tahun.

Meutya mengatakan, bahwa semua anak, baik di belahan negara manapun sama berharganya.

"Karena itu, kami meminta platform untuk memberlakukan juga prinsip anak yang juga dipegang penuh, yaitu universalitas dan juga non-diskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lain tidak diikuti," kata Meutya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang