Polemik Video Pendakwah Cium Anak, KPAI: Melanggar Prinsip Perlindungan Anak

KPAI, pendakwah Gus Elham, gus elham cium anak, pendakwah cium anak, Polemik Video Pendakwah Cium Anak, KPAI: Melanggar Prinsip Perlindungan Anak

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Muaminah menegaskan bahwa tindakan seorang pendakwah yang menciumi anak-anak perempuan saat pengajian berpotensi melanggar Undang-Undang.

Ia menyebutkan, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.

Pernyataan itu disampaikan Margaret setelah viralnya video pendakwah Muhammad Elham Yahya Al-Maliki yang terlihat mencium sejumlah anak perempuan di atas panggung pengajian. Aksi tersebut memicu kritik luas dan menuai kecaman dari berbagai pihak.

Margaret mengingatkan bahwa segala bentuk tindakan yang melewati batas interaksi dengan anak di ruang publik merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak.

"Anak harus ditempatkan sebagai subjek yang memiliki martabat dan hak untuk dilindungi. Tidak ada pembenaran apa pun bagi tindakan yang melanggar batas, sekalipun dilakukan di ruang publik atau dalam konteks keagamaan," ujar Margaret dalam siaran pers KPAI, Rabu (12/11).

"Tindak yang menormalisasi perilaku tersebut adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak," lanjutnya.

KPAI menilai tindakan Elham telah menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi.

Menurut lembaga tersebut, ruang publik termasuk kegiatan keagamaan harus menjadi lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.

Berdasarkan kajian yuridis, KPAI menyebut perilaku itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi, mulai dari Pasal 28B Ayat 2 UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan yang sama, hingga UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, KPAI melakukan telaah, melaporkan indikasi pelanggaran hak anak kepada pihak berwenang, serta membangun koordinasi lintas lembaga guna memastikan anak-anak terdampak memperoleh dukungan pemulihan.

KPAI juga meningkatkan edukasi publik mengenai batasan interaksi dengan anak, perlindungan data dan identitas anak, serta pentingnya literasi digital. Selain itu, KPAI mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi tindakan pelanggaran dan meminta Kementerian Agama RI membina para penceramah agar menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama," kata Margaret.

"Anak-anak berhak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, bebas dari pelcehan, intimidasi, dan eksploitasi dalam bentuk apa pun," imbuhnya.

Di sisi lain, Elham telah menyampaikan klarifikasi setelah videonya menuai kecaman. Ia mengaku khilaf dan meminta maaf kepada publik.

Dalam video klarifikasi yang diunggah Majelis Taklim Ibadallah melalui Instagram pada Kamis (13/11), Elham menyatakan telah menghapus video yang menimbulkan kontroversi dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Dengan penuh kerendahan hati saya yang paling dalam, saya Muhammad Elham Yahya Al-Maliki, memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas beredarnya beberapa potongan video lama yang menimbulkan kegaduhan," kata Elham.

Artikel ini tayang di KompasTV dengan judul Viral Pendakwah Cium Anak Kecil saat Pengajian, KPAI Sebut Berpotensi Langgar UU TPKS

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.