Jadi 'Biang Kerok' UU P2SK, Purbaya Minta Maaf di Hadapan Komisi XI DPR

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi XI DPR, dalam rapat kerja (raker) dengan agenda penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang tentang perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)

Purbaya mengakui, asal muasal terciptanya UU P2SK itu merupakan hasil temuan dari masalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), saat masih diketuainya beberapa tahun lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya ingin minta maaf juga Pak sebetulnya. Undang-undang (P2SK) ini kan di-trigger oleh masalah LPS waktu saya jadi Ketua LPS. Jadi sekarang kita ada kerja tambahan (untuk merevisinya)," kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

"Tahu gitu, kita enggak sponsorin yang dulu itu. Kita enggak terus mendoakan lah mereka waktu itu," ujarnya sambil berkelakar.

Meski demikian, Purbaya mengatakan bahwa langkah merevisi UU P2SK ini merupakan jendela yang baik untuk memperbaiki kelemahan yang ada di undang-undang tersebut.

Sebab, dengan adanya gejolak yang terjadi di pasar modal dalam beberapa waktu terakhir, Purbaya berharap bahwa langkah pemerintah dan DPR untuk merevisi UU P2SK ini akan melahirkan regulasi baru, sekaligus membentuk pelaku pasar modal yang lebih 'agile' dalam menghadapi dinamika ke depannya.

"Kita lihat kemarin kan gejolak di pasar modal kelihatan sekali. Begitu ada ketidaktransparanan, pasar gampang digoyang," kata Purbaya.

"Dan kita membutuhkan peraturan undang-undang P2SK yang betul-betul agile, yang membuat para pelaku di pasar modal agile, dan bisa berespon dengan cepat ketika ada gangguan di sistem finansial kita. Jadi saya pikir ini langkah yang baik untuk kita semua," ujarnya.

Purbaya juga berharap, revisi UU P2SK akan mampu memperbaiki undang-undang tersebut sehingga semua kebijakannya clear, dan kewenangan semua lembaga terkait juga lebih jelas. Sehingga, hal itu akan membantu memperjelas upaya sinkronisasi kebijakan antarlembaga tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena ini yang nanti dilihat oleh pasar ke depannya, maupun oleh para pelaku di dunia finansial. Mudah-mudahan ke depan Panja ini bisa menghasilkan Undang-undang P2SK revised yang lebih baik lagi dan bisa diterima oleh pasar," kata Purbaya.

"Dan kami juga akan menindaklanjuti proses yang akan dilalui ke depan, termasuk pemerintah akan menentukan wakil-wakil dari masing-masing lembaga untuk ikut dalam Panja yang dibentuk oleh DPR ini," ujarnya.