Modif Pelat Nomor buat Hindari ETLE Bisa Kena Sanksi Ini

Array,Modif Pelat Nomor buat Hindari ETLE Bisa Kena Sanksi Ini

Akhir-akhir ini banyak kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan. Ada yang tidak memasang pelat nomor, menutupi sebagian angka atau huruf di pelat nomor, bahkan memodifikasi pelat nomor hingga sulit dibaca kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Dikutip dari situs resmi Humas Polri, Korlantas Polri mengingatkan bahwa pemilik kendaraan perlu memahami bahwa pelat nomor bukanlah aksesori kendaraan yang dapat dimodifikasi sesuka hati, melainkan dokumen identifikasi resmi negara.

Aturan mengenai kewajiban penggunaan dan standar pelat nomor diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Korlantas Polri sering mendapati pemilik kendaraan yang mengubah wujud pelat nomor untuk alasan estetika atau agar terbaca seperti susunan kata tertentu. Modifikasi semacam ini ilegal dan menyalahi aturan hukum," demikian dikutip Humas Polri.

Menurut situs tersebut, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pelat nomor yang dimodifikasi, dipalsukan, ditutup akses identifikasinya, menggunakan font tidak standar, atau dipasang dengan cara yang menyulitkan pembacaan oleh petugas maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa saja ditindak.

"Penindakan dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan dapat teridentifikasi secara jelas dan akurat dalam rangka mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," katanya.

"Bagi pengendara yang mengabaikan aturan dan tetap menggunakan pelat nomor modifikasi atau tidak sesuai standar, Polri akan melakukan penindakan hukum secara tegas. Penindakan ini dapat dilakukan melalui tilang manual maupun ETLE Mobile dan ETLE Handheld," sambungnya.

Pelanggar ketentuan penggunaan pelat nomor akan ditilang dengan Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Selain sanksi tilang, kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai standar dapat dicurigai sebagai kendaraan yang terlibat dalam tindak pidana, sehingga berpotensi dilakukan pemeriksaan fisik secara lebih mendalam oleh petugas di lapangan," katanya.

Pemilik kendaraan diimbau untuk tetap menggunakan pelat nomor standar yang dikeluarkan secara resmi oleh Samsat. Penggunaan pelat nomor resmi bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan mempermudah identifikasi apabila terjadi insiden di jalan raya.