Ngeri! Setahun Jaksa Tuntut Mati 29 Bandar Narkoba

Konferensi pers narkoba di Polda Metro Jaya
Konferensi pers narkoba di Polda Metro Jaya

Upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan aparat kepolisian, tetapi juga ditindaklanjuti secara tegas di meja hijau. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menegaskan sikap kerasnya dengan menuntut hukuman maksimal berupa pidana mati terhadap puluhan bandar narkoba.

Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Jakarta, Dwi Antoro, mengatakan tuntutan mati tersebut diajukan sepanjang tahun 2024 hingga September 2025. Total ada 29 terdakwa kasus narkoba yang diseret dengan tuntutan hukuman paling berat.

“Bahwa tahun 2024 hingga 2025 cukup banyak perkara yang kita lakukan tuntutan pidana mati, antara lain di beberapa Kejaksaan Negeri,” kata Dwi di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 30 September 2025.

Tersangka narkoba yang ditangkap Polda Metro Jaya selama 3 bulan

Tersangka narkoba yang ditangkap Polda Metro Jaya selama 3 bulan

Ia merinci, sepanjang 2024 terdapat 19 bandar narkoba yang dituntut mati. Kasus-kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.

“Tahun 2024 terdapat tuntutan pidana mati sebanyak 19 tersangka, sementara untuk lokasinya ada di wilayah Kejari Jakarta Pusat, Kejari Jakarta Barat, kemudian Kejari Jakarta Utara,” ujarnya.

Sementara pada periode Januari hingga September 2025, terdapat 10 tersangka yang kembali dituntut mati oleh jaksa. Mereka ditangani Kejari Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.

“Untuk tahun 2025, sampai dengan saat ini ada 10 perkara yang kita lakukan tuntutan mati,” tutur Dwi.

Dwi menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memberikan efek jera, sekaligus menutup ruang gerak para bandar besar yang merusak generasi bangsa lewat peredaran narkoba.