Top 8+ Penerima LPDP Kena Sanksi Pengembalian Dana karena Enggan Kembali Ke Indonesia

alumni LPDP, awardee LPDP, 8 Penerima LPDP Kena Sanksi Pengembalian Dana karena Enggan Kembali Ke Indonesia

Sebanyak 44 penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menolak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.

Dari jumlah tersebut, 8 penerima beasiswa telah diputuskan sanksi, sementara 36 alumni LPDP lainnya masih dalam proses penanganan.

Adapun sanksi terhadap delapan orang penerima LPDP tersebut adalah berupa pengembalian dana beasiswa.

Plt Direktur Utama LPDP Sudarto mengungkapkan, jumlah tersebut didapat setelah pihaknya meneliti sebanyak 600 awardee LPDP.

“Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada 8 orang, sementara 36 lainnya sedang dalam proses,” kata Sudarto, dikutip dari , Senin (23/2/2026).

Sudarto menjelaskan, sejumlah kasus yang dilaporkan terkait alumni beasiswa LPDP masih dalam tahap klarifikasi.

LPDP terus melakukan pengawasan ketat

alumni LPDP, awardee LPDP, 8 Penerima LPDP Kena Sanksi Pengembalian Dana karena Enggan Kembali Ke Indonesia

Plt Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto (tengah) saat media gathering di Sentul, Bogor, Kamis (9/10/2025).

Sudarto juga menegaskan LPDP akan terus mengawasi seluruh penerima beasiswa dan memastikan setiap kasus akan diproses secara objektif dan proporsional.

Bagi awardee LPDP yang melanggar ketentuan, akan mendapatkan sanksi yang mencakup kewajiban pengembalian dana beasiswa beserta bunga serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP selanjutnya.

“Semua penerima beasiswa sejak awal sudah memahami sanksi karena mereka memegang buku pedoman dan menandatangani perjanjian di sana,” tegas Sudarto.

Sudarto mengatakan, LPDP memperoleh data pelanggaran kewajiban pengabdian dari berbagai sumber, seperti perlintasan keimigrasian, laporan masyarakat, serta pemantauan media sosial alumni LPDP.

“Pastinya kami tetap menjaga amanah publik bahwa dana ini adalah dana publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” ujarnya.

Penerima LPDP diminta menghormati uang rakyat

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa dana Beasiswa LPDP berasal dari uang rakyat.

“Saya ingin menggaris bawahi lagi, para penerima beasiswa LPDP itu menggunakan uang rakyat Indonesia yang kita kumpulkan dari pajak,” jelas Nazara dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Februari 2026, Senin (23/2/2026).

Dia menyebut, Kemenkeu mengumpulkan pajak yang masuk ke dalam APBN yang sebagiannya disisihkan menjadi dana abadi.

“Lalu kemudian dana abadi itu ada hasil pengelolaannya. Hasil pengelolaan itu kita pakai untuk membiayai beasiswa (LPDP),” kata dia.

Oleh karena itu, Nazara meminta para penerima LPDP wajib menghormati rakyat Indonesia dan memanfaatkannya sebaik mungkin.

“Jadi hormatilah rakyat Indonesia ketika menerima beasiswa dari LPDP. Itu uang rakyat, uang kita bersama. Sehingga kalau nerima itu ya hormati yang mengumpulkan itu,” pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang