Siswa Madrasah di Maluku Tewas Dianiaya Oknum Brimob, Kapolda Jamin Diusut Transparan

Ilustrasi Brimob Polri.
Ilustrasi Brimob Polri.

 Oknum Brimob pelaku penganiayaan terhadap siswa Madrasah Tsnanawiyah (MTs) berinisial AT (14) hingga tewas di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, Kamis, 19 Februari 2026, telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual. Polda Maluku memastikan proses hukum terhadap oknum anggotanya berjalan tanpa kompromi.

Terduga pelaku berinisial Bripda MS, yang diketahui merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. Ia diketahui menganiaya korban yang sedang mengendarai motor bersama kakaknya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk pertolongan medis namun akhirnya meninggal dunia, sementara sang kakak alami patah tulang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polda Maluku menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor atas nama Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku,"  kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi dalam siaran pers, Jumat, 20 Februari 2026.

Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen PolDadang Hartanto menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggota kepolisian.

Tak hanya proses pidana, Polda Maluku juga memastikan mekanisme penegakan Kode Etik Profesi Polri berjalan simultan. Jika dalam sidang etik terbukti terjadi pelanggaran berat, sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan. 

"Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas," tegasnya

Sebagai bentuk pengawasan internal, Kapolda telah menginstruksikan Irwasda dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap rangkaian peristiwa dan prosedur penanganan kasus.

Dansat Brimob Polda Maluku juga telah bertolak ke Kota Tual guna memastikan proses berjalan sesuai aturan serta melakukan pengawasan langsung terhadap personel di lapangan. 

Dalam kesempatan itu, Kapolda Maluku menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi, sekaligus menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam.

"Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh," ujar Kapolda Maluku.

Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian.

Kasus penganiayaan terhadap pelajar kelas IX MTsN yang dilakukan oknum Brimob di Kota Tual terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026. Korban -- yang saat kejadian sedang mengendarai motor bersama kakaknya sedang melintasi kawasan RSUD Maren, sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual. 

Korban tiba-tiba dipepet anggota Brimob dan dipukul menggunakan helm yang menyebabkan korban hilang kendali dan terjatuh dari motor. Korban mengalami luka serius di bagian belakang kepala karena benturan dan pendarahan di hidung dan mulut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya korban, oknum Brimob yang bertugas di bertugas di Mako Brimob Pelopor C ikut menganiaya NK (15), kakak dari korban, hingga mengalami patah tulang.

Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Karel Sadsuitubun, namun meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT. Jenazah korban saat ini telah dimakamkan pihak keluarga.