Kronologi Belasan Brimob Keroyok Pasutri di Maluku, Warga Geruduk dan Amuk Markas Polisi
Kasus penganiayaan yang menimpa pasangan suami istri, Abdul Haji Rumaday (30) dan Jamina Rumahday (26), di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, mengundang perhatian publik.
Belasan anggota Brimob Kompi 3 Batalyon B Pelopor diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut pada Senin (22/9/2025).
Kapolres Seram Bagian Timur, AKBP Alhajat, menjelaskan bahwa insiden bermula dari sebuah pesta pernikahan di Bula pada Minggu (21/9/2025) malam. Acara yang awalnya berlangsung meriah tiba-tiba ricuh akibat cekcok antara beberapa tamu.
“Jadi ini hanya salah paham saja, saat acara pesta nikah terjadi saling senggol,” kata AKBP Alhajat.
Keributan semakin membesar setelah seorang anggota Brimob diduga dipukuli sejumlah orang.
Informasi tersebut kemudian memicu kemarahan rekan-rekan Brimob lainnya yang datang mencari pelaku.
Namun, karena tidak menemukan mereka, belasan oknum Brimob justru mendatangi rumah Abdul Haji pada keesokan harinya dan melakukan penganiayaan.
Akibat kejadian itu, Abdul mengalami memar di wajah serta luka gores di tangan, sementara istrinya, Jamina, dipukul dengan helm hingga merasa sakit di tubuhnya.
Bagaimana Reaksi Keluarga dan Warga?
Aksi kekerasan ini membuat pihak keluarga korban bersama warga mendatangi Markas Brimob Kompi 3 Batalyon B Pelopor di Bula. Mereka menuntut agar para pelaku segera dikeluarkan dan diproses secara hukum.
Dalam sebuah video yang beredar, warga berteriak histeris meminta para pelaku ditampilkan ke publik.
“Kasih keluar dong (pelaku), kasih keluar,” teriak seorang warga dengan penuh emosi.
Situasi sempat memanas ketika sejumlah warga mencoba menerobos markas Brimob untuk mencari para pelaku, namun berhasil dihalangi oleh anggota Brimob lainnya.
Apa Sikap Polda Maluku?
Kepolisian Daerah Maluku menyatakan akan menindak tegas oknum Brimob yang terlibat. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan kasus tersebut kini ditangani tim gabungan dari Propam Polda Maluku dan Provos Brimob.
“Kapolda sudah langsung memerintahkan Dansat Brimob dan Kasi Provos bersama tim Paminal Bid Propam Polda Maluku menuju SBT untuk menangani dan mengusut tuntas dugaan penganiayaan warga itu,” ujar Rositah.
Ia menambahkan, Polda Maluku menyesalkan tindakan belasan anggota Brimob tersebut dan memastikan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran hukum.
“Polda Maluku tidak akan melindungi oknum yang terbukti melakukan kesalahan. Pasti diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Jamina Rumahday dalam keterangannya menyebut bahwa sekitar pukul 10.20 WIT, belasan anggota Brimob datang mendatangi rumah mereka.
Terjadi adu mulut sebelum akhirnya berujung pemukulan. Ia mengaku tidak hanya dirinya, tetapi juga anggota keluarga lain terkena dampak penganiayaan tersebut.
Korban kini masih dalam pemulihan akibat luka fisik dan trauma. Warga sekitar turut memberi dukungan moral dengan mendampingi keluarga ke markas Brimob untuk menyuarakan keadilan.
AKBP Alhajat menyatakan bahwa keluarga korban telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada jalur hukum.
Proses hukum akan dilanjutkan oleh Dansat Brimob Polda Maluku yang saat ini sudah dalam perjalanan ke Bula.
“Yang jelas ini karena kesalahpahaman. Alhamdulillah saat ini kondisi sudah tenang,” ujar Alhajat.
Polda Maluku meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi.
“Siapapun yang terlibat penganiayaan pasti ditindak. Namun kami mohon masyarakat bisa menahan emosi. Prinsipnya kita akan terbuka dan tetap menyelesaikan permasalahan ini,” kata Rositah.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Belasan Oknum Brimob di Pulau Seram Maluku Aniaya Pasutri, Berawal dari Cekcok di Pesta Joget".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.