Kasus Matel Tewas di Kalibata, DPR Minta Hapus Aturan Penagihan Utang oleh Pihak Ketiga

Anggota DPR RI Fraksi PKB, Abdullah
Anggota DPR RI Fraksi PKB, Abdullah

 Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah kembali menyampaikan pesan tegas kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pihak yang mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga.

Pesan tegas itu dilontarkan usai terjadi peristiwa penagihan utang yang menimbulkan tindak pidana dan korban jiwa dua mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata pada Kamis lalu, 11 Desember 2025.

“Ini kedua kali, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” tegas Abduh sapaan akrabnya, Senin 15 Desember 2025.

Lokasi pengeroyokan dan perusakan yang menewaskan mata elang (matel) di Kalibata

Ia menjelaskan, Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga dapat dikatakan telah gagal. Abduh pun mempertanyakan apa dasar OJK membuat peraturan penagihan oleh pihak ketiga?.

“Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, di dalamnya tidak mengatur secara ekplisit dan memberikan mandat langsung untuk penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan pada kreditur,” tegasnya.

Artinya di tengah kondisi krisis tata kelola penagihan utang oleh pihak ketiga, OJK adalah pihak yang paling bertanggung jawab. OJK tidak bisa hanya membuat peraturan tanpa mengawasinya dengan ketat dan memitigasi risikonya.

Abduh yang juga Anggota Baleg DPR ini mendesak kepada OJK untuk mengembalikan penagihan utang kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa pihak ketiga. Ia pun menyebut peristiwa penagihan utang oleh pihak ketiga yang kembali terjadi dengan ancaman, kekerasan, dan mempermalukan konsumen di Jalan Juanda, Depok, Minggu 14 Desember 2025.

“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana,” kata Abduh. 

Abduh yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) VI ini pun berpesan kepada OJK dan kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang menagih utang melalui pihak ketiga dengan tindak pidana.

“Periksa dan investigasi pelaku usaha jasa keuangan terkait, jika ada pelanggaran tindak dan sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” pungkas Abduh.