Dugaan TPPO di Hiburan Malam Maumere NTT, 13 Perempuan Jabar Disekap dan Terjerat Utang

Sikka, Human Trafficking, Jabar, TPPO, perdagangan orang, Dugaan TPPO di Hiburan Malam Maumere NTT, 13 Perempuan Jabar Disekap dan Terjerat Utang, Kronologi Terungkapnya Kasus, Modus Operandi: Iming-iming Gaji Besar dan Jeratan Utang, Data 13 Korban TPPO di Maumere, Dedi Mulyadi dan Pemprov Jabar Turun Tangan, Desakan Penggunaan UU TPPO

Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 13 perempuan asal Jawa Barat dan satu warga Jakarta diduga menjadi korban eksploitasi di Pub Eltras Maumere, Kelurahan Madawat.

Para korban yang bekerja sebagai Lady Companion (LC) tersebut diduga terjebak praktik jeratan utang (debt bondage) dan mengalami serangkaian kekerasan fisik serta seksual selama bekerja di tempat hiburan malam tersebut.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Kasus ini mulai terungkap saat salah satu korban berinisial N (24) mengadukan nasibnya kepada Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) pada Rabu (21/1/2026). N mengaku tertekan dan tidak bisa memutus kontrak kerja karena dibebani utang kasbon senilai kurang lebih Rp 12 juta.

Ketua TRUK-F, Sr. Fransiska Imakulata, segera berkoordinasi dengan Polres Sikka untuk melakukan penjemputan.

"Korban mengaku merasa tertekan, takut, dan tidak nyaman dengan kondisi kerja yang dijalani. Ia tidak memiliki kebebasan untuk berhenti karena masih dibebani utang kepada pihak pengelola," ujar Suster Ika, Selasa (17/2/2026).

Modus Operandi: Iming-iming Gaji Besar dan Jeratan Utang

Para korban direkrut dengan janji gaji menggiurkan berkisar antara Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per bulan, fasilitas mess, hingga perawatan kecantikan gratis. Namun, kenyataannya mereka justru dibebani berbagai biaya dan sistem denda yang sangat memberatkan.

Berdasarkan keterangan Tenaga Ahli Kementerian HAM Bidang Human Trafficking, Gabriel Goa, para pekerja dikenakan aturan denda sebagai berikut:

  • Denda Rp 2,5 juta jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu.
  • Denda Rp 2,5 juta jika terlibat adu mulut.
  • Denda Rp 5 juta jika berkelahi atau merusak fasilitas pub.
  • Denda Rp 100 ribu jika masuk ke kamar teman.

"Mereka dijanjikan pekerjaan layak, namun nyatanya mengalami penipuan, kekerasan fisik seperti dijambak, ditampar, diseret, hingga dicekik dan dieksploitasi secara seksual," ungkap Gabriel dalam keterangan tertulisnya.

Data 13 Korban TPPO di Maumere

Sikka, Human Trafficking, Jabar, TPPO, perdagangan orang, Dugaan TPPO di Hiburan Malam Maumere NTT, 13 Perempuan Jabar Disekap dan Terjerat Utang, Kronologi Terungkapnya Kasus, Modus Operandi: Iming-iming Gaji Besar dan Jeratan Utang, Data 13 Korban TPPO di Maumere, Dedi Mulyadi dan Pemprov Jabar Turun Tangan, Desakan Penggunaan UU TPPO

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akhirnya turun tangan menyelamatkan belasan perempuan asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Berdasarkan data Kepolisian dan TRUK-F, mayoritas korban berasal dari wilayah Jawa Barat, bahkan ditemukan adanya pemalsuan dokumen bagi korban yang masih berusia di bawah umur (15 tahun). Berikut adalah inisial dan asal daerah para korban:
  1. IN (24) asal Bandung
  2. JTP (18) asal Cianjur
  3. DO (19) asal Cianjur
  4. GAT (20) asal Bandung
  5. R (22) asal Cianjur
  6. YAP (23) asal Bandung
  7. TRA (21) asal Cianjur
  8. SS (31)
  9. CN (25) asal Indramayu
  10. PN (20) asal Bandung
  11. SK (29) asal Cianjur
  12. N (20) asal Cianjur
  13. BSN (21) asal Bandung

Dedi Mulyadi dan Pemprov Jabar Turun Tangan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan telah berkomunikasi langsung dengan para korban dan memastikan mereka segera dipulangkan pekan ini. Dedi menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak pengelola harus berjalan tegas.

"Ada 13 perempuan asal Jawa Barat dan satu orang asal Jakarta yang diselamatkan. Kondisi hukumnya harus terus berproses tanpa hambatan. Pihak yang terlibat harus segera menjadi tersangka dan ditahan," tegas Dedi Mulyadi.

Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres Sikka untuk memantau proses hukum dan kesehatan korban.

"Fokus utama kami adalah memastikan kondisi para korban dalam keadaan aman serta memberikan pendampingan psikologis sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing," kata Hendra.

Desakan Penggunaan UU TPPO

Meski kasus ini sudah diproses Polres Sikka dengan nomor laporan LP/B/13/II/2026, Gabriel Goa meminta kepolisian tidak hanya menggunakan KUHP. Ia mendesak penggunaan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Gabriel juga menyebut dua nama, RL dan AW sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas pemalsuan dokumen para korban.

"Indonesia saat ini sudah masuk kategori darurat perdagangan orang. Kami meminta Kapolri untuk segera menindak tegas pelaku dan aktor intelektual serta beking di balik kejahatan luar biasa ini," tutup Gabriel.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Utang Kasbon di Pub Eltras Maumere Berujung Laporan Polisi, TRUK-F Dampingi 13 LC dan TribunJabar.id dengan judul 13 Perempuan Asal Bandung, Cianjur, Purwakarta, dan Karawang Dijual ke Maumere NTT

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang