Gus Yahya Tanggapi Surat Edaran soal Dirinya Tak Lagi Jabat Ketum PBNU: Itu Tidak Sah

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan dirinya masih tetap menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) PBNU.
Hal itu menanggapi beredarnya surat edaran yang menyebut dirinya sudah tidak lagi menduduki posisi Ketum PBNU per 26 November 2025.
"Saya tetap dalam jabatan saya sebagai ketua umum berdasarkan konstitusi organisasi dan juga berdasarkan pengakuan dari seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkat di seluruh Indonesia," ujar Gus Yahya, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Surat Edaran Dinggap Tidak Sah
Dia menilai, surat edaran yang dikaitkan dengan hasil rapat harian Syuriah PBNU itu tidak memiliki dasar hukum apa pun untuk memberhentikan dirinya.
Sebab, menurut Gus Yahya, rapat harian Syuriah PBNU tidak memiliki wewenang apa pun untuk memberhentikan ketua umum.
“Apalagi surat edaran itu, rapat harian Syuriah itu sendiri tidak mempunyai dampak hukum apa pun terhadap jabatan saya. Karena tidak ada wewenang untuk itu,” kata dia.
Gus Yahya menilai, surat edaran tersebut tidak sah karena dibuat dan disebarkan tanpa prosedur resmi organisasi.
“Surat edaran yang dikirim ke mana-mana itu juga bukan surat yang sah dan diedarkan secara tidak sah. Maka, ya tak perlu diperhatikan, enggak perlu ditanggapi. Ya itu tidak sah,” tegas dia.
Oleh karena itu, Gus Yahya menilai, pihak mana pun tidak seharusnya memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen resmi dari organisasi PBNU.
“Misalnya kemudian pihak mana pun menganggap itu sebagai dokumen resmi, ya enggak mungkin, karena tidak sah dan bisa dicek secara digital,” ucap Gus Yahya.
Ia Hanya Bisa Diberhentikan Lewat Muktamar
Gus Yahya menegaskan dirinya tidak bisa diberhentikan melalui surat edaran, kecuali melalui forum muktamar.
"Saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali (lewat) muktamar," tegasnya.
Ia juga menegaskan menolak permintaan mundur yang sebelumnya menjadi salah satu keputusan yang tertuang dalam risalah rapat harian Rais Syuriyah PBNU yang dikeluarkan pada 20 November 2025.
"Saya diminta mundur dan saya menolak mundur. Saya menyatakan tidak akan mundur dan saya tidak akan bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar," tukas Gus Yahya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "" dan "Gus Yahya: Saya Tidak Bisa Diberhentikan Kecuali Lewat Muktamar"
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang