Disdik Jatim Siapkan Surat Edaran Batasi Penggunaan HP di Sekolah
Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur tengah menyiapkan surat edaran pembatasan penggunaan gawai di sekolah.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Dinas Pendidikan Jatim akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menyampaikan informasi kepada sekolah-sekolah agar para siswa dapat mengantisipasi aturan baru ini sejak dini.
“Kami akan membuat surat edaran setelah Lebaran ini agar sekolah bisa menyampaikan kepada siswa sehingga bisa diantisipasi lebih awal,” kata Kepala Disdik Jatim Aries Agung Paewai dilansir Antara, Senin (9/3/2026).
Berdasarkan hasil kunjungan ke sejumlah sekolah, para guru, kepala sekolah, dan tenaga pendidik memberikan respons positif terhadap kebijakan tersebut karena dinilai berdampak pada kualitas pembelajaran siswa.
Aries menjelaskan sebagian siswa sekolah menengah atas (SMA) kelas X dan XI masih berada pada rentang usia 15 hingga 16 tahun sehingga pembatasan akses media sosial diharapkan dapat membantu mereka lebih fokus dalam proses belajar.
Disdik Jatim juga akan mengatur pembatasan penggunaan telepon genggam atau gawai selama proses pembelajaran di ruang kelas.
Menurut Aries, masih banyak siswa yang meletakkan HP di samping mereka saat pembelajaran berlangsung dan kerap membuka perangkat tersebut untuk mengakses media sosial maupun bermain gim daring.
"Kondisi tersebut, membuat perhatian siswa terbagi antara mengikuti pelajaran dan menggunakan gawai sehingga mengganggu konsentrasi belajar," ujar Aries.
Oleh karena itu, Disdik Jatim mendorong penggunaan teknologi secara bijak di lingkungan sekolah agar proses pembelajaran dapat berlangsung lebih optimal.
Kebijakan pembatasan media sosial anak di bawah 16 tahun
Komdigi keluarkan kebijakan pembatasan akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengeluarkan kebijakan mengenai pembatasan akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun ini akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 mendatang.
Meutya Hafid mengatakan tahap awal implementasi akan dilakukan dengan menonaktifkan akun milik pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital.
“Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Meutya dikutip dari , Minggu (8/3/2026).
Kebijakan ini akan diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring.
Beberapa platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meutya menambahkan, penerapan kebijakan ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara platform digital dan masyarakat.
Menurut dia langkah ini merupakan upaya penting pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak dan bentuk langkah tegas dalam perlindungan anak di era digital.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang