Amin Said Klarifikasi soal Surat Edaran Pemberhentian Gus Yahya dari Ketum PBNU

Wakil Ketua Umum PB NU Amin Said Husni
Wakil Ketua Umum PB NU Amin Said Husni

Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, menjelaskan bahwa klarifikasi resmi sudah disampaikan melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H. Dalam penjelasan itu, PBNU menyebut dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi.

“Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Amin Said, di Jakarta, Rabu, 26 November 2025.

Tak hanya tanda tangan, Amin menerangkan bahwa sistem persuratan PBNU kini menggunakan mekanisme keamanan berlapis. Setiap dokumen resmi dilengkapi stempel digital Peruri dengan QR Code, serta footer yang menyebut bahwa surat ditandatangani elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera.

Surat yang beredar diketahui tidak memiliki elemen-elemen keamanan tersebut. Bahkan terdapat watermark 'DRAFT', yang secara administratif menandakan dokumen itu bukan versi final dan tidak memiliki kekuatan hukum. Ketika QR Code pada surat itu dipindai, hasilnya menunjukkan status 'TTD Belum Sah'.

Lebih jauh, saat nomor dokumen diverifikasi di laman resmi verifikasi.nu.id/surat, sistem memberikan keterangan 'Nomor Dokumen tidak terdaftar', memperjelas bahwa surat tersebut tidak ada dalam basis data PBNU.

Di tengah masifnya penyebaran informasi, Amin Said mengimbau seluruh jajaran pengurus dan warga NU untuk tetap berhati-hati dan melakukan pengecekan keaslian setiap dokumen yang mengatasnamakan PBNU.

“PBNU meminta seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian surat melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner. Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur administrasi resmi, bukan oleh beredarnya informasi,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa kedisiplinan dalam administrasi penting untuk menjaga ketertiban organisasi dan mencegah terjadinya hoaks. Hanya dokumen yang memenuhi seluruh ketentuan resmi yang dapat diakui sebagai keputusan organisasi.