Gaji dan Tunjangan DPRD Kota Bandung Bisa Sentuh Rp 58 Juta per Bulan

jawa barat, DPRD Kota Bandung, gaji dan tunjangan dpr, Gaji dan Tunjangan DPRD Kota Bandung Bisa Sentuh Rp 58 Juta per Bulan

Besaran gaji serta tunjangan yang diterima Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Kota Bandung akhirnya terungkap.

Angkanya cukup fantastis, terutama pada tunjangan perumahan yang mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.

Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017, yang kemudian diperinci melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 22 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, rincian penghasilan para wakil rakyat di Kota Bandung adalah sebagai berikut:

Ketua DPRD Kota Bandung menerima gaji pokok Rp 2,1 juta, tunjangan jabatan Rp 3,045 juta, tunjangan alat kelengkapan dewan (AKD) Rp 228 ribu, tunjangan komunikasi Rp 14,7 juta, tunjangan perumahan Rp 58 juta, serta tunjangan transportasi Rp 16 juta.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung memperoleh gaji pokok Rp 1,68 juta, tunjangan jabatan Rp 2,436 juta, tunjangan AKD Rp 152 ribu, tunjangan komunikasi Rp 14,7 juta, tunjangan perumahan Rp 56 juta, dan tunjangan transportasi Rp 15,5 juta.

Anggota DPRD Kota Bandung mendapat gaji pokok Rp 1,57 juta, tunjangan jabatan Rp 2,283 juta, tunjangan AKD Rp 91,3 ribu, tunjangan komunikasi Rp 14,7 juta, tunjangan perumahan Rp 53 juta, serta tunjangan transportasi Rp 15 juta.

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, mengaku tidak hafal detail setiap pos penghasilan. Menurutnya, para anggota dewan umumnya hanya melihat jumlah akhir yang bisa dibawa pulang.

"Kita enggak (tahu) terlalu detail ya, paling take home pay saja. Pastilah teman-teman anggota DPRD juga seperti itu," kata Asep usai rapat paripurna, Selasa (9/9/2025).

Ia menegaskan, gaji dan tunjangan itu tidak sepenuhnya dipakai untuk kebutuhan pribadi. Ada kewajiban lain yang harus ditanggung dari penghasilan tersebut.

"Ada (kebutuhan) untuk partai politik, kemudian untuk kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan juga untuk konstituen juga. Belum lagi pajak yang besar sekali," ujarnya.

Terkait nilai tunjangan perumahan dan transportasi yang cukup besar, Asep menyatakan dirinya tidak mengetahui detail teknisnya. Namun, ia memastikan hal tersebut telah sesuai aturan yang berlaku.

"Sekali lagi saya tidak tahu terlalu detail, ya. Kita serahkan saja dari PP seperti apa. Tentu kalau kami kan DPRD penyelenggara pemerintahan, kemudian semuanya ada di proses pembinaan dari Kemendagri. Semuanya diatur tata keuangan oleh PP oleh Permendagri," jelasnya.

Selain gaji dan tunjangan tetap, anggota DPRD Kota Bandung juga memperoleh tambahan penghasilan lain, seperti tunjangan reses, dana operasional, kunjungan kerja, hingga perjalanan dinas.

Dalam Perwal Nomor 22 Tahun 2024, tunjangan reses ditetapkan sebanyak tujuh kali dari gaji pokok Ketua DPRD, atau setara Rp 14,7 juta. Tunjangan ini tidak diberikan setiap bulan, melainkan dianggarkan tiga kali dalam setahun sehingga totalnya bisa mencapai Rp 44,1 juta per tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Besaran Gaji dan Tunjangan Angggota DPRD Kota Bandung, untuk Perumahan Tembus Rp 58 Juta Per Bulan

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.