Ada Indikasi Kemahalan Harga dalam Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek yang Disoroti Jaksa
Dalam fakta yang terungkap di persidangan, harga Chromebook yang dibeli pemerintah disebut mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta per unit, sementara harga pasar untuk spesifikasi terendah berada di kisaran Rp3 jutaan.
Hal itu disampaikan JPU Parade Hutasoit menanggapi nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Nadiem Makarim dan tim kuasa hukumnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Menurut Parade, pihaknya akan menyampaikan tanggapan secara lengkap dalam sidang replik pada 9 Juni 2026.
"Kalau dikatakan menguntungkan, menguntungkannya kita sampai sekarang kan tidak bisa terbukti," kata Parade dikutip Kamis, 4 Juni 2026.
Ia menegaskan, fakta persidangan justru menunjukkan adanya selisih harga yang cukup signifikan antara harga pengadaan dan harga pasar Chromebook.
"Itu fakta persidangan. Sementara pengadaan tersebut harga satu Chromebook itu kan sekitar Rp6 jutaan, jadi Rp5-6 juta. Jadi ada kemahalan," ujarnya.
JPU juga mempertanyakan klaim Nadiem dalam pledoinya yang menyebut program Chromebook telah menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun. Menurut Parade, terdapat kontradiksi dalam argumentasi pembelaan tersebut.
"Di satu sisi beliau mengatakan bukan beliau yang menyarankan, tapi di sisi lain beliau menyimpulkan bahwa Chromebook itu adalah sesuatu program yang menguntungkan," katanya.
Selain menyoal substansi pembelaan, Parade membantah tudingan bahwa perkara yang menjerat mantan Menteri Pendidikan itu bermuatan politik. Ia menegaskan seluruh proses penuntutan didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang telah diajukan.
"Pada dasarnya kami penuntut umum tidak pernah berlandaskan masalah-masalah politik. Kami murni penegakan hukum," tuturnya.
Parade mengungkapkan, pihaknya telah mempelajari nota pembelaan yang terdiri atas 16 halaman pledoi pribadi Nadiem serta 1.334 halaman dokumen dari tim kuasa hukum.
Ia menilai, terdapat perbedaan mendasar antara kesimpulan yang disampaikan pihak terdakwa dengan konstruksi perkara yang dibangun JPU.
"Di mana dalam hal ini penasihat hukum terdakwa dan terdakwa pada dasarnya menyimpulkan tidak terbuktinya unsur-unsur sebagaimana yang kami dakwakan, yang sudah kita bacakan pada sidang sebelumnya menyatakan terdakwanya dakwaan primer," ujarnya.
Meski demikian, JPU menyatakan tetap menghormati proses persidangan dan hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Namun, Parade menilai sejumlah narasi yang dibangun tim kuasa hukum tidak sepenuhnya berlandaskan fakta yang terungkap selama persidangan.
"Sebagaimana juga tanggapan-tanggapan penasihat hukum juga tidak membuat sesuatu narasi menggunakan dua alat bukti sebagaimana yang sudah kita muat dalam surat tuntutan," kata dia lagi.