Polda Lampung Gerebek Rumah Pengedar, 13,8 Kg Ganja Disita

Lampung, Polda Lampung, Polda Lampung Gerebek Rumah Pengedar, 13,8 Kg Ganja Disita

Polda Lampung berhasil menangkap pengedar narkoba FAB (26) dengan barang bukti 13,8 kg ganja di Kabupaten Lampung Selatan, Senin (29/12/2025). 

Polisi langsung mengamankan FAB, warga Kalianda, Lampung Selatan beserta barang bukti.

"Pengedar beserta barang bukti ganja seberat 13,8 kg diamankan di wilayah Kelurahan Way Urang, Kalianda, Lamsel," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Rabu (7/1/2026). 

Dilansir dari Tribun, polisi sudah mendeteksi bahwa rumah tersangka seringkali dijadikan tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi narkotika. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat

Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

“Tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung mendapatkan laporan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah Way Urang," ujar Yuni.

Penyidik langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. 

Pada Senin (29/12/2025), polisi mengamankan tersangka FAB beserta barang bukti berupa 13 paket besar ganja dan 9 paket kecil ganja.

Ganja tersebut ditemukan di dalam kamar rumah tersangka. 

Selain barang bukti ganja, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Xiaomi dan satu buah dompet warna coklat milik FAB.

Pengedar ganja di wilayah Lamsel

Dalam penyelidikan awal diketahui, FAB menyuplai ganja ke sejumlah wilayah di Lampung, khususnya Lampung Selatan.

Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.

Menurut Yuni, nilai ekonomis ganja tersebut diperkirakan mencapai Rp 96 juta.

"Dengan pengungkapan ini dinilai mampu menyelamatkan sekitar 13.800 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," terang Yuni. 

Polda Lampung senantiasa berkomitmen memberantas peredaran narkoba.

Polisi juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang