Harga Emas Antam Hari Ini 24 Maret 2026, Buyback Turun Tajam ke Rp 2,48 Juta per Gram

Logam Mulia, Harga Emas Antam Hari Ini 24 Maret 2026, Buyback Turun Tajam ke Rp 2,48 Juta per Gram

 Harga emas hari ini produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada perdagangan Selasa (24/3/2026) pagi.

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia yang dipantau dari Jakarta pada pukul 09.30 WIB, harga emas Antam berada di level Rp 2.843.000 per gram.

Sementara itu, harga beli kembali atau buyback mengalami penurunan. Harga buyback tercatat berada di angka Rp 2.480.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya Rp 2.560.000 per gram.

Berapa harga pecahan emas Antam terbaru?

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan:

  • 0,5 gram: Rp 1.471.500
  • 1 gram: Rp 2.843.000
  • 2 gram: Rp 5.626.000
  • 3 gram: Rp 8.414.000
  • 5 gram: Rp 13.990.000
  • 10 gram: Rp 27.925.000
  • 25 gram: Rp 69.687.000
  • 50 gram: Rp 139.295.000
  • 100 gram: Rp 278.512.000
  • 250 gram: Rp 696.015.000
  • 500 gram: Rp 1.391.820.000
  • 1.000 gram: Rp 2.783.600.000.

Bagaimana ketentuan pajak pada transaksi emas?

Transaksi jual beli emas batangan tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Pemerintah telah mengatur hal tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Berikut ketentuan pajak pada pembelian emas batangan:

  • Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
  • Pembeli tanpa NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai bagian dari pelaporan pajak tahunan.

Pemerintah juga memberikan insentif melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, tarif pajak pembelian emas dapat ditekan menjadi 0,25 persen bagi pembeli yang mencantumkan NPWP saat bertransaksi.

Bagaimana aturan pajak pada buyback emas?

Tidak hanya pembelian, transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk juga dikenakan pajak.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Penjual dengan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.
  • Penjual tanpa NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback oleh pihak Antam. Dengan mekanisme ini, penjual tidak perlu menyetorkan pajak secara terpisah.

Fluktuasi harga emas yang naik turun kerap menimbulkan pertanyaan bagi investor, khususnya pemula, terkait waktu terbaik untuk membeli.

Secara umum, investasi emas lebih cocok untuk tujuan jangka panjang. Pembelian secara bertahap atau metode dollar cost averaging dapat menjadi strategi untuk mengurangi risiko fluktuasi harga.

Dengan memahami pergerakan harga serta ketentuan pajak yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat mengambil keputusan investasi yang lebih bijak dan terencana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang