Harga Emas Hari Ini Tembus Rp 2,164 Juta per Gram, Antam Meroket, UBS Ikut Naik

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Selasa (23/9/2025) kembali melesat tajam.
Berdasarkan data Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp 41.000 menjadi Rp 2.164.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp 2.123.000 per gram.
Harga buyback (jual kembali) emas Antam juga terkerek menjadi Rp 2.011.000 per gram.
Kenaikan signifikan ini membuat emas Antam jadi sorotan investor dan masyarakat yang tengah berburu logam mulia sebagai instrumen lindung nilai.
Rincian harga emas Antam terbaru
Berikut daftar lengkap harga emas Antam di berbagai pecahan per 23 September 2025:
- 0,5 gram: Rp 1.132.000
- 1 gram: Rp 2.164.000
- 2 gram: Rp 4.268.000
- 3 gram: Rp 6.377.000
- 5 gram: Rp 10.595.000
- 10 gram: Rp 21.135.000
- 25 gram: Rp 52.712.000
- 50 gram: Rp 105.345.000
- 100 gram: Rp 210.612.000
- 250 gram: Rp 526.265.000
- 500 gram: Rp 1.052.320.000
- 1.000 gram: Rp 2.104.600.000
UBS ikut menguat, Galeri24 stabil
Kenaikan harga emas tak hanya terjadi pada Antam.
Emas UBS juga tercatat naik menjadi Rp 2.153.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.142.000 per gram.
Sementara itu, emas Galeri24 relatif stabil di angka Rp 2.112.000 per gram.
Harga emas UBS (23/9/2025):
- 0,5 gram: Rp 1.164.000
- 1 gram: Rp 2.153.000
- 2 gram: Rp 4.272.000
- 5 gram: Rp 10.554.000
- 10 gram: Rp 20.996.000
- 25 gram: Rp 52.386.000
- 50 gram: Rp 104.556.000
- 100 gram: Rp 209.028.000
- 250 gram: Rp 522.414.000
- 500 gram: Rp 1.043.599.000
Harga emas Galeri24 (23/9/2025):
Ilustrasi emas. Cek harga emas. Cek harga emas hari ini. Aplikasi cek harga emas.
- 0,5 gram: Rp 1.107.000
- 1 gram: Rp 2.112.000
- 2 gram: Rp 4.160.000
- 5 gram: Rp 10.321.000
- 10 gram: Rp 20.588.000
- 25 gram: Rp 51.342.000
- 50 gram: Rp 102.601.000
- 100 gram: Rp 205.101.000
- 250 gram: Rp 512.497.000
- 500 gram: Rp 1.024.489.000
- 1.000 gram: Rp 2.048.978.000
Pajak transaksi emas
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Sementara untuk penjualan kembali (buyback), emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi.
Setiap pembelian emas disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda resmi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.