Aset Kripto Makin Populer, Kejahatan Ikut Meroket

Financial Crime Compliance Sr. Manager Pintu, Bakti Yudha.
Financial Crime Compliance Sr. Manager Pintu, Bakti Yudha.

Berdasarkan laporan TRM Labs 2025, aktivitas ilegal secara global yang melibatkan aset kripto mencatatkan nilai sebesar US$158 miliar (Rp2.670 triliun), meningkat 145 persen dibandingkan pada 2024.

Peningkatan tersebut didorong oleh berbagai kategori aktivitas kriminal, antara lain pelanggaran sanksi, entitas dalam daftar terblokir, dana hasil peretasan, serta perdagangan barang dan jasa ilegal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan hasil pemantauan dari berbagai kasus bahwa modus penipuan seperti social engineering dan phising masih menjadi jenis penipuan yang paling sering terjadi di Indonesia.

Dalam praktiknya, pengguna kerap diperdaya untuk mengklik tautan tertentu melalui perangkat seluler yang berujung pada kebocoran data pribadi dan kredensial. Financial Crime Compliance Sr. Manager Pintu, Bakti Yudha, mengaku konsisten menerapkan serta mengimplementasikan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Mulai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta standar internasional dari Financial Action Task Force (FATF) terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

Saat ini, Pintu memiliki tim dan sistem khusus yang beroperasi selama 24 jam untuk memantau transaksi aset kripto dan fiat yang terjadi di aplikasinya.

"Kami juga secara berkala melakukan peninjauan dan penyempurnaan sistem internal dan menerapkan sistem keamanan siber berlapis guna memastikan kemampuan identifikasi dan mitigasi terhadap berbagai potensi aktivitas ilegal secara optimal," ungkap Bakti, Jumat, 6 Februari 2026.

Menurutnya, masih ditemukan pula penipuan yang mengatasnamakan Pintu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, pihaknya melakukan mitigasi risiko dengan memperkuat sistem pemantauan transaksi, meningkatkan kapabilitas keamanan siber, serta menerapkan proses know your customer (KYC) dan sistem monitoring transaksi sesuai ketentuan OJK.

"Tidak hanya dari sisi sistem, kami juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat dan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum," jelasnya.

Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK Tommy Elvani Siregar mengungkapkan prinsip pengaturannya terus mengalami perkembangan yang melingkupi tiga hal, yakni manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.

Kemudian, ada beberapa kewajiban terkait dengan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dan Market Conduct. "Ke depannya, kami sedang membuat POJK terkait tata kelola dan manajemen risiko yang lebih dalam. Kami ingin buat penguatan dan pengembangan pasar aset kripto sambil mengutamakan perlindungan konsumen,” tutur dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Analis Permasalahan Hukum PPATK Syahrijal Syakur menyebut sudah menyusun Sectoral Risk Assessment (SRA), yaitu penilaian risiko atas sektoral, terutama di sektor keuangan, yang menggunakan teknologi baru (new payment method) bersama OJK, BIN, BNPT, Densus 88 Polri, Kejaksaan Agung, dan Bappebti pada 2021.

"Itu menjadi salah satu kewajiban yang harus kita penuhi dalam rangka comply terhadap FATF recommendation. Ini juga bermanfaat bagi industri dan juga bagi teman-teman penegak hukum guna memitigasi risiko penggunaan sarana teknologi baru," tegasnya.