Penjelasan Komdigi soal Aturan Baru Satu Orang Satu Akun Medsos
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara soal wacana regulasi satu orang hanya boleh memiliki satu akun media sosial.
“Masalah muncul ketika seseorang merasa identitasnya tidak bisa dilacak. Ini yang berbahaya,” ujarnya.
Aturan satu orang satu akun disebut dapat menekan penyalahgunaan akun anonim. Dengan begitu, setiap pengguna bertanggung jawab atas konten yang mereka unggah.
Bagaimana dengan Akun Kedua?
Meski wacana ini terkesan ketat, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menegaskan bahwa keberadaan akun kedua (second account) atau bahkan akun ketiga tetap dimungkinkan. Syaratnya, proses verifikasi dan autentikasi harus jelas serta terhubung dengan nomor ponsel pengguna.
“Second account, third account itu masih mungkin, asal autentikasi dan verifikasinya valid,” kata Nezar saat berbicara di Auditorium MM FEB UGM, Sleman, Kamis 18 September 2025.