Mensesneg soal Aturan TNI Tangani Terorisme: Masih Surpres, Belum Final

Mensesneg Prasetyo Hadi
Mensesneg Prasetyo Hadi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan dokumen yang beredar terkait pengaturan TNI dalam penanggulangan terorisme bukanlah Peraturan Presiden (Perpres) melainkan Surat Presiden (Surpres).

Hal itu ditegaskan Prasetyo merespons soal draf aturan yang ramai dibicarakan termasuk penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait hal tersebut. 

"Surpres, bukan Perpres. Baru surpres itu," ucap Prasetyo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 9 Januari 2026. 

Prasetyo menjelaskan, Surpres tersebut bersifat formal sebagai awal untuk memulai pembahasan lebih lanjut hingga menghasilkan keputusan final.

Adapun sampai saat ini, Prasetyo menegaskan belum ada keputusan final ataupun tetap terkait pengaturan peran TNI dalam penanggulangan terorisme.

Dia lantas meminta publik untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum kebijakan tersebut dibahas dan diputuskan. 

Lebih lanjut, Prasetyo memastikan pembahasan mengenai peran TNI dalam penanggulangan terorisme akan dibahas secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pertimbangan dan kepentingan publik.

“Daripada setiap orang, setiap relawan, setiap pendukung nanti dengan leluasa bisa melaporkan,” tandas Prasetyo.

Sebelumnya diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil angkat bicara soal beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) terkait tugas TNI dalam mengatasi terorisme.

Koalisi Masyarakat menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bermasalah secara formil dan materiil. Sebab, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000.

"Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang, pun demikian ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI," dikutip dari siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu, 7 Januari 2026.