Ketua KPK soal Aturan Gratifikasi Diubah: Ikut Tren Inflasi

Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto buka suara soal aturan baru mengenai pelaporan gratifikasi. Dalam aturan tersebut, KPK menaikkan batas nilai nominal laporan gratifikasi.

Setyo menjelaskan, penyesuaian dilakukan seiring perubahan nilai rupiah dan inflasi, sekaligus untuk mencegah gratifikasi berkembang menjadi tindak pidana suap.

“Gratifikasi itu lebih baik menolak sejak awal, gitu ya. Jadi kalau sudah ada indikasi pemberian dari seseorang yang memiliki kepentingan, kemudian ada mungkin maksud dan tujuan tertentu itu sebaiknya ditolak dari awal gitu,” kata Setyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.

Namun, jika gratifikasi terlanjur diterima karena ketidaktahuan, penyelenggara negara tetap diberi waktu 30 hari untuk melaporkannya.

“Nah kesempatan itu nanti kembali kepada nominal, pastinya ini yang perubahan soal nominalnya,” tutur dia.

Dalam aturan terbaru, Setyo menjelaskan batas nilai gratifikasi umum dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta. Sementara gratifikasi antarsesama pegawai atau dalam satu komunitas dinaikkan dari Rp300.000 menjadi Rp500.000. Sejumlah ketentuan lama juga dihapus.

“Bahkan ada aturan juga yang kemudian dihapuskan, dihilangkan gitu ya kira-kira. Nah kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini, ya pasti secara inflasi kan perubahan nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu,” ungkap Setyo.

Menurut dia, perubahan nominal ini menyesuaikan kondisi ekonomi saat ini dan tidak dimaksudkan untuk melonggarkan pengawasan.

“Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap gitu ya. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya gitu,” tutur dia.

Guna mempercepat pelaporan, KPK mendorong pemanfaatan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang telah dibentuk di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Setyo menerangkan laporan gratifikasi dapat disampaikan melalui UPG atau langsung ke Direktorat Gratifikasi KPK.

“Nah itu diharapkan bisa lebih mempercepat proses daripada penyerahan atau pelaporan. Karena laporan inilah yang paling penting sebenarnya,” tandas Setyo.