Terbitkan Aturan Baru soal MinyaKita, Mendag Busan Tegaskan Bukan Minyak Subsidi hingga Distribusi Mayoritas oleh BUMN

MinyaKita kemasan Koperasi UMKM Kelompok Terpadu Nusantara
MinyaKita kemasan Koperasi UMKM Kelompok Terpadu Nusantara

 Menteri Perdagangan Budi Santoso atau Busan, secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. MinyaKita ditegaskan bukanlah minyak subsidi.

Dia menegaskan, revisi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat MinyaKita, khususnya pada aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh.

"Kami meyakini efisiensi dalam pendistribusian MinyaKita akan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng," ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Dia menyebut pemerintah akan memperkuat distribusi MinyaKita melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET. Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut.

Penguatan peran BUMN sebagai distributor MinyaKita tersebut merupakan salah satu poin penyempurnaan kebijakan minyak goreng rakyat yang tertuang dalam ketentuan pengaturan dalam permendag.

"Untuk meningkatkan keterjangkauan konsumen, produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a wajib melaksanakan pendistribusian MGR paling sedikit 35 persen dari realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) melalui Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagai D1," tulis Pasal 12 Ayat 1 beleid aturan tersebut.

Upaya itu untuk memastikan distribusi berjalan lebih cepat dan terkoordinasi, sehingga harga MinyaKita dapat terjaga sesuai HET di berbagai wilayah. Aturan ini juga memperkuat kembali pengaturan pengutamaan penyaluran MinyaKita di pasar rakyat. Fokusnya ada pada penguatan pasar rakyat sebagai saluran distribusi utama.

Mendag memastikan ketersediaan MinyaKita di pasar rakyat adalah hal penting, mengingat pasar rakyat sebagai barometer pasokan dan harga, sekaligus tempat yang mudah dijangkau konsumen.

"Pasar rakyat sendiri merupakan barometer ekonomi nasional. Pasar rakyat menjadi objek pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok," katanya lagi.

Dari sisi pengawasan, pemerintah memperketat penegakan hukum untuk mencegah dan mengurangi pelanggaran serta upaya spekulatif yang dapat mengganggu pasokan dan stabilitas harga.

Salah satu opsi penguatan pengaturan dalam revisi permendag ini, yaitu adanya pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan penerbitan persetujuan ekspor, pembekuan persetujuan ekspor, dan/atau pembekuan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kementerian Perdagangan bagi yang terbukti melanggar ketentuan.

Permendag 43/2025 disusun berdasarkan kajian komprehensif oleh Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag melalui analisis Regulatory Impact Assessment (RIA) dan diperkuat kajian akademis yang bekerja sama dengan civitas academica.

Budi kembali menegaskan bahwa Minyakita bukan merupakan minyak goreng bersubsidi, melainkan minyak goreng rakyat yang diatur tata kelola dan distribusinya oleh pemerintah agar dapat dijual dengan harga terjangkau sesuai HET.

Oleh karena itu, ketersediaan dan keterjangkauan harga Minyakita dijaga melalui pengaturan distribusi, bukan melalui mekanisme subsidi anggaran negara.

Permendag 43/2025 ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 12 Desember 2025. Aturan ini merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. (Ant)