Guru Jambi Tersandung Hukum, DPR dan Jaksa Agung Turun Tangan
Kasus kekerasan yang melibatkan guru dan siswa di sekolah kembali mengundang perhatian publik.
Peristiwa ini bahkan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mendapatkan reaksi langsung dari Jaksa Agung.
Isu ini bukan sekadar mengenai persoalan hukum yang dihadapi seorang guru, tetapi juga menciptakan perdebatan nasional terkait dengan batasan wewenang pendidik, perlindungan anak, dan peran negara dalam menjaga keseimbangan antara penegakan disiplin dan pendekatan pendidikan yang lebih manusiawi.
Menyusul maraknya aksi kekerasan di lingkungan sekolah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang bertujuan untuk menciptakan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Regulasi ini diharapkan dapat mencegah tindakan kekerasan di sekolah serta menciptakan lingkungan pendidikan yang mendukung perkembangan peserta didik.
Aturan ini juga memperkuat keterlibatan empat pusat pendidikan, yaitu keluarga, sekolah, masyarakat, dan media, dalam usaha pencegahan dan penanganan kekerasan di kalangan warga sekolah.
Kronologi kasus guru Jambi
Salah satu kasus yang tengah menjadi sorotan adalah yang menimpa Tri Wulansari, seorang guru SD Negeri 21 di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Tri ditetapkan sebagai tersangka setelah mendisiplinkan siswa kelas 6 yang mewarnai rambutnya menjadi pirang.
Diberitakan , Kamis (22/1/2026), guru honorer itu mencukur rambut siswa yang panjang dan berwarna pirang.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut melalui sambungan telepon pada Selasa (20/1/2026).
"Benar sudah tersangka. Kami berkali-kali mengupayakan mediasi, tapi pihak keluarga siswa menolak," kata Hanafi.
Diketahui, perkara tersebut terjadi pada Maret 2025, namun upaya mediasi yang telah dilakukan berulang kali menemui jalan buntu.
Pihak keluarga menolak mencabut laporan karena menilai guru Wulandari telah melakukan kekerasan terhadap anak.
Perkara yang dilaporkan memenuhi unsur pidana Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak, didukung alat bukti dan keterangan saksi.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih mengupayakan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.
Jaksa Agung berkomitmen menghentikan kasus
Kasus ini kemudian dibawa ke Komisi III DPR, di mana Tri bertemu dengan Ketua Komisi III, Habiburokhman, di Gedung DPR pada 20 Januari 2026.
Menurut penuturan Tri, sebelumnya ia telah mengingatkan siswa tersebut untuk mengembalikan warna rambutnya menjadi hitam.
Namun, setelah liburan semester, siswa itu masih mempertahankan rambut pirangnya.
Tri mengungkapkan bahwa ia melakukan tindakan tersebut karena merasa perlu menegakkan aturan yang ada di sekolah.
Ia pun menjelaskan bahwa dari empat siswa yang rambutnya dipotong, tiga di antaranya menerima konsekuensi karena memang melanggar aturan. Hanya satu siswa yang memberontak dan melawan ketika rambutnya dipotong.
Dalam situasi tersebut, Tri mengaku menepuk mulut siswa yang melawan.
Ia menegaskan bahwa tindakan itu bukanlah kekerasan yang serius, karena siswa tersebut tetap bisa mengikuti pelajaran seperti biasa setelah kejadian.
Namun, orangtua siswa tersebut datang ke rumah Tri dengan kemarahan dan ancaman, bahkan melontarkan kata-kata kasar yang sangat serius.
Kasus ini berlanjut hingga orangtua siswa membawa masalah ini ke jalur hukum, yang membuat Tri mengalami proses hukum yang sangat melelahkan.
Meskipun Tri berusaha melakukan mediasi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan komitmennya untuk menghentikan kasus tersebut, merespons permintaan anggota DPR yang menilai tidak ada unsur kesengajaan dalam tindakan Tri.
Dari sudut pandang DPR, tindakan Tri dianggap sebagai bagian dari kewajibannya sebagai pendidik.
Hinca Pandjaitan, anggota Komisi III, menekankan pentingnya melindungi profesi guru dan mengatakan bahwa tindakan mendidik tidak seharusnya dipidanakan.
Selain itu, ia juga memperhatikan kondisi Tri yang sangat memprihatinkan, termasuk gaji yang rendah dan perjalanan yang panjang untuk memenuhi panggilan hukum.
Dengan kasus yang sudah berada di tangan kejaksaan, Komisi III resmi meminta agar penanganan perkara dihentikan.
Jaksa Agung berjanji untuk memperhatikan permohonan tersebut, mengingat latar belakang sosial Tri dan mempertimbangkan semua aspek yang ada.
Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi para pendidik dalam melaksanakan tugas mereka, serta menekankan perlunya pendekatan yang lebih manusiawi dalam penegakan disiplin di sekolah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang