DPR: Urgensi RUU Hukum Perdata Internasional sebagai Pilar Indonesia Emas

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mengatakan Indonesia berdiri di persimpangan sejarah hukum yang krusial. 

Menurut dia, kebutuhan akan kepastian hukum dalam interaksi lintas negara bukan sekadar wacana akademis, tetapi imperatif nasional. 

Kehadiran Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan sebuah proklamasi kemandirian hukum perdata Indonesia di kancah global.

“Ironi terbesar dalam sistem hukum perdata internasional kita saat ini adalah ketergantungan pada aturan yang diciptakan hampir dua abad lalu,” kata Wayan pada Selasa, 9 Desember 2025.

Ia menegaskan harmonisasi menjadi kunci. RUU ini harus mampu menyatukan ketentuan yang tersebar dan memastikan tidak ada tumpang tindih dengan aturan sektoral, seperti UU Perlindungan Data Pribadi maupun aturan ketenagakerjaan bagi pekerja migran. 

Menurut dia, aturan HPI terserak dalam berbagai Undang-undang mulai dari Pasal 18 UU ITE, UU Perkawinan, UU Kewarganegaraan, hingga UU Penanaman Modal. 

“Kondisi tambal sulam ini mengakibatkan arah kebijakan hukum menjadi tidak konsisten, dan melemahkan daya saing Indonesia dalam perdagangan serta investasi internasional,” jelas dia.

Kata dia, RUU HPI hadir secara filosofis untuk menjawab tiga pilar utama yakni kepastian hukum, keadilan, dan pelindungan warga negara. Lebih lanjut, ia menilai Pemerintah telah menunjukkan keseriusan menyampaikan RUU ini melalui Surat Presiden pada Agustus 2025. 

“Sistematika yang diusulkan sangat komprehensif, mencakup 10 bab yang mengatur mulai dari subjek hukum, hukum keluarga, benda, hingga pengakuan putusan asing,” ujarnya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan urgensi RUU HPI semakin nyata ketika melihat tipologi kasus yang berkembang di masyarakat modern, yang tidak bisa lagi diselesaikan dengan kaca mata hukum abad ke-19. 

Pertama, Indonesia sering dianggap "kurang ramah" bisnis karena putusan pengadilan asing sulit dieksekusi di sini. Kedua, banyak pasangan beda negara menghadapi masalah pelik ("limbo") hukum. Mulai dari masalah double validity (sah di satu negara, tidak di negara lain), hingga perebutan hak asuh anak. 

“RUU ini mendesak penerapan asas Habitual Residence (tempat tinggal sehari-hari) demi kepentingan terbaik anak (best interest of the child),” ujarnya.

Ketiga, bagaimana cara membagi warisan jika pewaris WNI memiliki Bitcoin di server luar negeri. Keempat, fenomena WNI menggunakan jasa ibu pengganti di luar negeri menimbulkan risiko anak tanpa kewarganegaraan (stateless) saat dibawa pulang. 

“RUU HPI harus hadir mengisi kekosongan hukum ini untuk mencegah penyelundupan hukum sekaligus melindungi hak anak,” tegas dia.

Selain itu, Wayan mengatakan sudah ada beberapa isu krusial yang dipetakan bahwa RUU HPI harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan antisipatif. Di antaranya RUU harus memperjelas penerimaan atau penolakan terhadap penunjukan kembali (Renvoi). 

“Tanpa aturan yang jelas, perkara bisa menjadi "ping-pong" hukum tanpa henti,” jelas Wayan.

Kedua, menghadapi raksasa teknologi, RUU HPI harus sinkron dengan UU PDP, memungkinkan pengadilan Indonesia menjangkau pengendali data di luar negeri yang memproses data warga Indonesia. 

Kemudian, menutup celah penguasaan tanah oleh asing yang menggunakan nama warga lokal dengan menegaskan bahwa kontrak semacam itu batal demi hukum. 

“Praktik WNA menguasai tanah Hak Milik di Indonesia dengan meminjam nama warga lokal (Nominee Arrangement) adalah rahasia umum yang melanggar UU Pokok Agraria,” pungkasnya.