MoU Kemenpora dengan Jaksa Agung, Perketat Pengawasan dan Transparansi Anggaran
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Kegiatan di Wisma Kemenpora, Jakarta, Senin (24/11/2025), tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan transparansi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum, kepemudaan, dan keolahragaan.
Kerja sama ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola hukum, akuntabilitas program, serta integritas layanan di sektor kepemudaan dan keolahragaan.
“Kedatangan beliau ke sini (Kemenpora) karena peduli pembangunan karakter bangsa Indonesia ke depan. Peduli bagaimana olahraga kita bisa konsisten mengibarkan bendera Merah Putih dan menjadi duta bangsa,” ujar Menpora Erick Thohir.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini menjadi tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya ketika Menpora menyampaikan beberapa program strategis yang sedang dilakukan Kemenpora sesuai visi dan misi Presiden RI Prabowo Subianto yang patut dikawal pelaksanaannya.
Sebab, tanggung jawab dan pekerjaan Kemenpora terbilang berat lantaran Presiden Prabowo Subianto sudah memercayakan berbagai kegiatan keolahragaan dan kepemudaan kepada Kemenpora.
“Saya minta pendampingan supaya bagaimana tugas dari Pak Presiden yang sangat berat ini bisa terlaksana dengan baik. Tolok ukurnya juga harus jelas,” kata Erick.
Menurut Menpora berusia 55 tahun tersebut, banyak tolok ukur yang disampaikan perihal program-program kepemudaan dan keolahragaan.
Salah satunya mengenai perbedaan dari persiapan untuk masing-masing cabang olahraga (cabor) sehingga membutuhkan skema penganggaran yang berbeda.
“Belum lagi yang direncanakan untuk akademi olahraga dan pusat pelatihan, yang tentu harus benar-benar kita siapkan dengan baik untuk masa depan olahraga kita,” kata Erick.
Maka itu, Menpora Erick memandang nota kesepakatan ini bukan hanya sebagai dokumen administratif, melainkan sebagai kerja sama yang sangat penting.
Butuh Pendampingan Hukum
Sebab, pengelolaan program skala besar membutuhkan tata kelola keuangan yang ketat dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Agung agar menjaga keputusan anggaran tetap sesuai aturan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan sudah menjadi kewajiban Kejaksaan Agung dalam memberikan pendampingan dalam program-program kepemudaan dan keolahragaan yang dilaksanakan Kemenpora.
Hal ini berangkat dari kesepakatan bahwa masalah-masalah kepemudaan dan keolahragaan merupakan tanggung jawab bersama semua pihak.
“Kemudian bagaimana kita saling mengingatkan supaya jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ucap sang Jaksa Agung.
"Kami di sini bukannya menaruh kecurigaan atau bagaimana, tetapi perlu kehati-hatian ke depan supaya tidak terjadi hal-hal yang mungkin akan menimbulkan penyesalan bagi kita semua."
“Dengan adanya nota kesepahaman ini, menjadi satu lagi penegasan untuk kami di Kejaksaan Agung melakukan pendampingan-pendampingan, sehingga teman-teman di Kementerian Pemuda dan Olahraga bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan tenang. Apabila ada hal-hal yang menyangkut masalah hukum, barulah kami yang menanganinya,” tambahnya.
Disebutkan Jaksa Agung, banyak pekerjaan yang memerlukan dan bersinggungan dan membutuhkan pendampingan hukum. Baik saat memulai proyek, mulai dari pengadaan hingga proses pelaksanaan.
“Saya mengharapkan nanti teman-teman di kejaksaan untuk betul-betul mendampingi dan mengingatkan apa yang seharusnya dilakukan,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin.
"Pendampingan kami bukan suatu perlindungan. Kita sudah sepakati bersama kalau ada yang melakukan perbuatan melawan hukum, tetap kami tindak."
"Justru kami mendampingi itu agar tidak melakukan hal-hal yang berlawanan dengan hukum."
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.