Jaksa Agung Bongkar Fakta Mengejutkan, Kebocoran APBN Disebut Bisa Tembus 30 Persen

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka mata publik soal besarnya tantangan dalam pengelolaan keuangan negara. Ia mengungkapkan adanya potensi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang angkanya disebut bisa menembus 30 persen dari total penerimaan negara.

Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin saat Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kejaksaan Agung. Menurutnya, temuan tersebut sejalan dengan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Arahan Presiden mengenai potensi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat mencapai 30%,” tutur Burhanuddin, dikutip Kamis, 5 Februari 2026.

Ia menilai, potensi kebocoran anggaran dalam skala besar menjadi alarm bagi seluruh aparatur negara. Setiap instansi pemerintah, termasuk Kejaksaan, memikul tanggung jawab strategis agar anggaran negara digunakan secara tepat sasaran dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita.

Dalam konteks itu, Burhanuddin menekankan peran vital BPK sebagai garda terdepan pengawasan keuangan negara. Proses pemeriksaan, kata dia, harus dimaknai sebagai upaya perbaikan sistem, bukan sekadar formalitas tahunan.

“Pemeriksaan oleh BPK RI sebagai instrumen strategis untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan keuangan secara berkelanjutan dan menekan potensi kebocoran anggaran melalui pengawasan yang lebih proaktif,” ujarnya.

Burhanuddin juga memberikan penekanan khusus kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ia meminta agar fungsi pengawasan internal tidak berhenti pada temuan kesalahan, melainkan mampu menghadirkan solusi konkret.

Menurutnya, APIP harus aktif memberikan pendampingan dan edukasi kepada setiap satuan kerja, sehingga pengelolaan anggaran tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga efektif dan berdampak nyata.

“Sinergi dan kolaborasi yang solid antara jajaran Kejaksaan dan Tim Pemeriksa BPK RI diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi penguatan tata kelola lembaga,” kata dia.

Di sisi lain, Burhanuddin memastikan Kejaksaan RI akan bersikap terbuka dan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Seluruh data dan informasi, kata dia, akan disiapkan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu demi kelancaran pemeriksaan keuangan oleh BPK yang berlangsung mulai 5 Januari hingga 29 Mei 2026.

Komitmen tersebut, lanjut Burhanuddin, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menekankan pentingnya laporan keuangan yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan dikelola secara profesional melalui mekanisme pengawasan eksternal yang objektif,” ujar dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih jauh, Burhanuddin berharap pemeriksaan keuangan Kejaksaan RI kembali berbuah positif dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih selama sembilan tahun berturut-turut.

“Dengan koordinasi yang efektif, diharapkan pemeriksaan ini menghasilkan rekomendasi konstruktif guna memperkuat sistem pengendalian intern Kejaksaan RI di masa depan,” katanya.