Setelah Izin Dicabut, 28 Perusahaan yang Buat Bencana Sumatra Bakal Dipidana! Lahannya Dikelola Pemerintah

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak (kiri)
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak (kiri)

Pemerintah tak berhenti pada pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana ekologis di Sumatra.

Langkah lanjutan kini disiapkan, mulai dari pengambilalihan pengelolaan lahan hingga potensi penindakan pidana. Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan, lahan-lahan yang sebelumnya dikuasai puluhan perusahaan di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh, kini sepenuhnya berada di bawah kendali negara.

Pengelolaan lahan eks konsesi tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah menunjuk sejumlah lembaga strategis untuk memastikan transisi berjalan terkendali dan tidak menimbulkan dampak lanjutan.

"Pengelolaan terhadap 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya itu akan dikoordinir oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi, BKPM, beserta dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara)," kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, Selasa, 27 Januari 2026.

Dia menjelaskan, skema pengelolaan tersebut dirancang untuk meminimalkan efek pascapencabutan izin. Pemerintah ingin memastikan langkah korektif ini tidak justru menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun ekonomi.

Namun, langkah Satgas PKH tidak berhenti pada urusan administratif. Saat ini, tim juga mulai menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut selama beroperasi.

"Satgas PKH juga akan melakukan inventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya," ujarnya.

Ia menegaskan, pencabutan izin bukanlah akhir dari proses. Jika ditemukan unsur pidana dalam aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut, Satgas PKH memastikan penegakan hukum akan tetap berjalan.

"Jadi secara administratif pencabutan perizinan berusaha ini dilakukan, namun langkah-langkah inventarisasi penegakan hukum yang sekarang sedang dilakukan juga di institusi penegak hukum," katanya.

Berikut daftar 22 perusahaan berbasis Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya dicabut pemerintah:

Aceh

1. PT Aceh Nusa Indrapuri;

2. PT Rimba Timur Sentosa;

3. PT Rimba Wawasan Permai.

Sumatera Barat

1. PT Minas Pagai Lumber;

2. PT Biomass Andalan Energi;

3. PT Bukit Raya Mudisa;

4. PT Dhara Silva Lestari;

5. PT Sukses Jaya Wood;

5. PT Salaki Summa Sejahtera.

Sumatra Utara

1. PT Anugerah Rimba Makmur;

2. PT Barumun Raya Padang Langkat;

3. PT Gunung Raya Utama Timber;

4. PT Hutan Barumun Perkasa;

5. PT Multi Sibolga Timber;

6. PT Panei Lika Sejahtera;

7. PT Putra Lika Perkasa;

8. PT Sinar Belantara Indah;

9. PT Sumatra Riang Lestari;

10. PT Sumatra Sylva Lestari;

11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun;

12. PT Teluk Nauli;

13. PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Sementara itu, izin enam perusahaan Badan Usaha Non-Kehutanan juga turut dicabut, yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat, yakni:

Aceh

1. PT Ika Bina Agro Wisesa;

2. CV Rimba Jaya.

Sumatra Utara

1. PT Agincourt Resources;

2. PT North Sumatra Hydro Energy.

Sumatra Barat

1. PT Perkebunan Pelalu Raya;

2. PT Inang Sari.