Top 8+ Kosmetik Kewanitaan Dicabut Izinnya oleh BPOM, Ini Daftarnya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar delapan produk kosmetik setelah ditemukan pelanggaran dalam promosi yang dinilai menyesatkan dan tidak sesuai norma kesusilaan.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan sepanjang semester II tahun 2025, terutama di ruang digital.
Pengawasan tersebut difokuskan pada maraknya promosi kosmetik di marketplace dan media sosial yang kerap menggunakan klaim berlebihan untuk menarik perhatian konsumen.
Dalam proses pemantauan, BPOM menemukan sejumlah produk yang dipasarkan dengan klaim sensasional tanpa dasar ilmiah.
Klaim kosmetik dinilai menyesatkan
Dari hasil pengawasan, ditemukan sejumlah klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mencegah keputihan”, hingga “merapatkan organ intim”.
Klaim tersebut dinilai tidak hanya berlebihan, tetapi juga berpotensi menyesatkan masyarakat.
Selain itu, klaim tersebut dianggap melanggar norma kesusilaan karena mengeksploitasi isu sensitif demi kepentingan komersial.
Secara regulasi, kosmetik tidak diperuntukkan untuk memengaruhi fungsi organ tubuh atau memberikan efek terapeutik.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik yang menegaskan bahwa kosmetik hanya digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau merawat tubuh dari luar.
BPOM tegas cabut izin edar
Sebagai langkah penegakan hukum sekaligus perlindungan konsumen, BPOM memutuskan untuk mencabut izin edar delapan produk kosmetik tersebut.
Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses pengawasan yang meliputi pemantauan digital, pengumpulan bukti, hingga verifikasi menyeluruh terhadap produk yang bersangkutan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari praktik usaha yang tidak bertanggung jawab.
“BPOM tidak akan menoleransi oknum pelaku usaha yang dengan sengaja memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan,” ucap Taruna, dilansir siaran resmi BPOM, Selasa (17/3/2026).
Ia menambahkan, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta kerugian bagi masyarakat luas.
“Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat secara luas,” lanjutnya.
Daftar produk yang dicabut izinnya
Adapun delapan produk kosmetik yang dicabut izin edarnya antara lain:
- VIOLLA Sweet Breast Cream
- DOHWA QUEEN Feminine Hygiene
- XBS CREAM Zeeya Breast Care Oil
- VAMELLA Ultimate Breast Serum
- RORO MENDUT Adas Delima Breast Serum
- NATURWISH Breast Serum
- MIREYA Premium Breast Cream
- BIOAQUA Bust Cream
BPOM juga menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik seluruh produk tersebut dari peredaran serta memusnahkannya. Selain itu, seluruh aktivitas promosi, baik di media digital maupun konvensional, wajib dihentikan.
Imbauan untuk pelaku usaha dan konsumen
Taruna menilai, praktik promosi yang tidak sesuai aturan mencerminkan rendahnya tanggung jawab pelaku usaha terhadap keselamatan konsumen.
“Keuntungan ekonomi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan keselamatan, martabat, dan hak masyarakat sebagai konsumen,” tegasnya.
Ia juga memastikan, BPOM akan terus memperkuat pengawasan, khususnya di platform digital, serta menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih kritis dalam memilih produk kosmetik. Konsumen diminta tidak mudah tergiur oleh klaim berlebihan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, terutama yang dipasarkan melalui platform digital,” imbau Taruna.
Melalui langkah ini, BPOM berharap tercipta ekosistem industri kosmetik yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi konsumen di Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang