Kronologi Pria Lecehkan Perempuan di Angkot Sukabumi, Sempat Mengamuk dan Serang Warga

Sukabumi, Polres Sukabumi, Kronologi Pria Lecehkan Perempuan di Angkot Sukabumi, Sempat Mengamuk dan Serang Warga

Kepolisian mengungkap kronologi seorang pria bernama Budi (48) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan di angkutan kota (angkot) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Tak hanya itu, Budi juga mengamuk dan menyerang warga menggunakan senjata tajam setelah turun dari angkot.

Video yang memperlihatkan pelaku melakukan aksi brutal sempat beredar di media sosial Instagram sejak Rabu (11/3/2026) siang.

Kronologi Pria Lecehkan Perempuan di Angkot

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, Budi mengamuk dan menyerang warga terjadi di Jalan Raya Siliwangi, Kampung Kongsi RT 002/RW 005, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban berinisial ILP menaiki angkot rute Cibadak–Sukabumi untuk berangkat bekerja. 

Saat perjalanan melintas di wilayah Parungkuda menuju Sukabumi, pelaku yang berada di dalam angkot diduga melakukan pelecehan terhadap korban.

Pelaku juga mengambil foto bagian tubuh korban tanpa izin. Setibanya di wilayah Cicurug, korban kemudian meminta pelaku menghapus foto tersebut. 

Setelah itu, pelaku justru mengeluarkan senjata tajam dan mengarahkannya ke pengguna jalan.

"Setelah itu diduga pelaku melarikan diri," ujar Hendra saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/3/2026).

Sukabumi, Polres Sukabumi, Kronologi Pria Lecehkan Perempuan di Angkot Sukabumi, Sempat Mengamuk dan Serang Warga

Tampang Budi, pelaku pelecehan seksual di dalam angkot di Kabupaten Sukabumi pada Rabu (11/3/2026) pagi.

Polres Sukabumi Tangkap Pelaku

Setelah video viral di Instagram, jajaran Polres Sukabumi mengamankan pelaku pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Kampung Cibatu RT 015/RW 004, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. 

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cicurug bersama Unit Reskrim Polsek Parungkuda.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna emas, sebuah kapak bergagang kayu, jaket merah, sepasang sepatu hitam, serta sebuah tas hitam.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 307 juncto Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, berdasarkan keterangan kepala desa dan warga sekitar, pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. 

Polisi berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka di Rumah Sakit Jiwa Cilendek, Bogor, sebagai bagian dari proses penyidikan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang