Ressa Gugat Denada Penelantaran Anak, Mengapa Ayah Biologis Tak Dipersoalkan?
Ressa Rizky Rosano mengajukan gugatan perdata terhadap penyanyi Denada di Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait dugaan penelantaran anak yang ia klaim berlangsung selama 24 tahun.
Dalam perkara Denada digugat terkait penelantaran anak ini, Ressa menuntut pengakuan status anak serta pemenuhan hak hidup yang selama ini disebut tidak terpenuhi.
Menariknya, gugatan tersebut tidak mempersoalkan identitas ayah biologis Ressa.
Kuasa hukum Ressa menegaskan kliennya memang tidak pernah mengetahui siapa ayah kandungnya.
Sehingga perkara difokuskan pada relasi hukum dengan Denada sebagai ibu, bukan pada penelusuran asal-usul biologis.
Gugatan bukan tentang ayah biologis
Kuasa hukum Ressa Rizky Rosano, Ronald Armada, mengatakan kliennya sejak lahir tidak pernah mengetahui siapa ayah kandungnya.
Fakta tersebut tidak menjadi bagian dari materi gugatan anak Denada yang saat ini bergulir di pengadilan.
"Dia tidak tahu ayahnya," ungkap Ronald Armada dikutip dari WartaKota, Kamis (15/1/2026).
Ronald menjelaskan, gugatan pengakuan status anak Denada di PN Banyuwangi memang tidak memasukkan persoalan ayah biologis.
Ia menyebut dasar hukum yang dipakai berkaitan dengan nasab anak di luar pernikahan.
"Anak hasil diluar pernikahan itu nasabnya sama ibunya, bukan bapanya," ujar Ronald Armada.
Ressa dibesarkan paman dan nibi di Banyuwangi
Ressa Rizky Rosano mengaku anak Denada dan menyatakan dibesarkan oleh paman serta bibinya di Banyuwangi, Jawa Timur.
Ia mengklaim tidak pernah diakui sebagai anak selama 24 tahun, sehingga mengajukan gugatan penelantaran anak Denada di Jawa Timur.
Gugatan tersebut diajukan dalam bentuk perkara perdata di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Saat ini, proses hukum masih berada pada tahap awal persidangan.
Denada ajukan mediasi
Sidang perdana gugatan pengakuan status anak telah digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Namun, Denada tidak hadir dalam persidangan dengan alasan memiliki jadwal pekerjaan yang padat.
Meskipun tidak hadir, Denada melalui kuasa hukumnya menyampaikan keinginan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Opsi itu disampaikan dalam agenda mediasi gugatan Denada yang telah dijadwalkan pengadilan.
"Dia (Denada) berharap ketemu di forum mediasi, yang sudah ditetapkan oleh pengadilan," ucap Ronald.
Pihak Ressa menyatakan menerima usulan tersebut. Ronald menegaskan kliennya membuka ruang dialog agar perkara tidak berlarut-larut.
“Kami ikuti usulan tergugat (Denada), biar bisa cepat selesai,” ujar Ronald Armada.
Tuntutan Rp 7 miliar dalam gugatan
Dalam gugatannya, Ressa Rizky Rosano menuntut Denada membayar biaya hidup sebesar Rp 7 miliar.
Gugatan Rp 7 miliar Denada itu diajukan sebagai kompensasi atas dugaan penelantaran selama puluhan tahun.
Tuntutan tersebut menjadi bagian dari pokok perkara yang akan dibahas lebih lanjut jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Di tengah proses gugatan, mantan ART Denada, Sopiyah, menyampaikan kesaksiannya kepada media. Ia menyebut Denada tidak pernah hamil selain memiliki anak bernama Shakira atau Aisha.
"Setahu saya, Mbak Denada enggak pernah hamil selain Shakira atau Aisha," kata Sopiyah dikutip dari WartaKota, Kamis (15/1/2026).
Hingga kini, perkara Denada digugat terkait penelantaran anak masih berproses di Pengadilan Negeri Banyuwangi dan menunggu agenda lanjutan dari majelis hakim.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKota.Tribunnews.com dengan judul "Denada Tawarkan Upaya Mediasi setelah Digugat Perkara Penelantaran Anak di PN Banyuwangi Jawa Timur".
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKota.Tribunnews.com dengan judul "Cerita Mantan ART saat Denada Digugat terkait Perkara Penelantaran Anak di PN Banyuwangi Jawa Timur".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang