Ayah Kandung di Maluku Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan Anak
Seorang pria berinisial SK (48), warga Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia ditangkap polisi setelah diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah korban yang kini berusia 16 tahun berani menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu. Mendengar pengakuan mengejutkan itu, ibu korban pun melaporkan suaminya ke pihak kepolisian pada 18 September 2025.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli rilis kasus pencabulan anak
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan pelaku telah berlangsung cukup lama.
"Sebelum kasus ini terungkap, SK yang merupakan ayah kandung korban, waktu itu korban masih duduk di bangku kelas dua SMP dan masih berusia 13 tahun, telah menyetubuhinya sebanyak satu kali, pada September 2023 sekitar pukul 22.00 WIT, jelasnya dalam keterangan pers, Selasa (23/9/2025).
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, pelaku bahkan berupaya menutupi perbuatannya dengan memberikan sejumlah uang kecil kepada korban, serta ancaman agar tidak melaporkan kepada siapa pun.
Pada saat ayah menyetubuhi anak kandungnya, ia memberikan uang kepada anaknya sendiri agar tidak membocorkan aksi bejat tersebut kepada orang lain dengan jumlah uang sedikitnya Rp5.000, Rp10.000 dan Rp20.000. Selain memberikan uang, tersangka juga melakukan ancaman kepada korban agar tidak memberitahukan kepada ibunya.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya menetapkan S.K sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, kami memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka S.K. Langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, serta untuk menjamin keamanan dan memberikan perlindungan yang optimal terhadap korban,” kata Kapolres Andi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp300 juta. (Usman Mahu/tvOne/Maluku)