Tak Kuasa Tahan Rindu, Ayah di Jakarta Utara Culik Anak Kandung Usai Kalah Hak Asuh

penculikan anak, Jakarta Utara, anak kandung, Tak Kuasa Tahan Rindu, Ayah di Jakarta Utara Culik Anak Kandung Usai Kalah Hak Asuh

Polsek Kelapa Gading meringkus seorang pria berinisial JE bersama rekannya, JP, setelah terlibat dalam aksi penculikan terhadap anak kandung JE yang berinisial JDJ (3).

Insiden penculikan anak di Kelapa Gading tersebut terjadi di area parkir Apartemen Sherwood, Jakarta Utara, pada Sabtu (3/1/2026) pagi. Motif pelaku diduga kuat berkaitan dengan sengketa hak asuh anak pasca-perceraian.

“Kami menangkap dua pelaku, JE dan JP, beberapa jam setelah adanya pelaporan penculikan yang dilaporkan ibu korban berinisial DP,” ujar Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (4/1/2026).

Kronologi Kejadian di Apartemen Sherwood

Kompol Seto menjelaskan bahwa aksi penculikan ini bermula saat korban JDJ (3) hendak berangkat ke gereja bersama asisten rumah tangganya pada Sabtu pagi. Saat korban akan menaiki mobil, seorang pria tiba-tiba muncul dan mengambil paksa bocah tersebut.

"Pelaku mengambil paksa anak tersebut dan langsung berlari menuju tangga darurat," jelas Seto.

Rupanya, pelaku tidak beraksi sendirian. Di area parkir, seorang rekan pelaku sudah menunggu di dalam mobil yang telah disiapkan untuk melarikan diri.

Beruntung, petugas keamanan (sekuriti) apartemen yang melihat kejadian mencurigakan tersebut sigap melakukan pengejaran.

Petugas keamanan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial JP di lokasi kejadian, sementara pelaku utama sempat meloloskan diri.

Modus Sewa Apartemen dan Pengintaian

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading, pelaku JP mengaku telah menyewa sebuah unit di apartemen tersebut sejak 1 Januari 2026. Hal ini mengindikasikan bahwa aksi penculikan anak kandung ini telah direncanakan dengan matang.

“Pelaku JP mengaku diajak oleh rekannya, JE, yang merupakan ayah kandung korban untuk melakukan aksi tersebut,” tambah Seto.

Polisi kemudian mendalami rekaman kamera pengintai (CCTV) di lokasi. Dari rekaman tersebut, diketahui ada tiga orang yang terlibat dalam skenario penculikan ini.

Motif: Masalah Hak Asuh Anak

Setelah melakukan pengembangan dan pencocokan data, tim Opsnal Unit Reskrim berhasil melacak keberadaan JE di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. JE ditangkap pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penggeledahan di kediaman JE, polisi menemukan pakaian yang identik dengan yang dikenakan pelaku dalam rekaman CCTV saat kejadian.

Kepada penyidik, JE mengakui perbuatannya. Ia berdalih melakukan aksi nekat tersebut karena merasa rindu dan tidak diberikan akses oleh mantan istrinya untuk bertemu sang buah hati selama tiga bulan terakhir.

“Kami menginterogasi pelaku, dan dia mengaku mengambil paksa sang anak karena sudah tiga bulan mantan istri tidak dapat dihubungi dan tidak memberikan akses bertemu sang anak,” ungkap Seto.

Namun, tindakan JE tetap dianggap melanggar hukum. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 3218/K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), hak asuh anak JDJ jatuh sepenuhnya kepada ibu kandungnya, DP.

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial DB yang berhasil melarikan diri saat penyergapan. Sementara itu, JE dan JP telah mendekam di sel tahanan Polsek Kelapa Gading.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) yang baru.

“Kedua pelaku ini dijerat dalam rumusan Pasal 450, Pasal 452, dan Pasal 453 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Seto.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang