Gak Tuntut Hak Anak atau Pengakuan Ayah Biologis, Ini yang Diinginkan Erika Carlina dari DJ Panda
Polemik antara Erika Carlina dan DJ Panda kembali menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum Erika menegaskan bahwa laporan yang diajukan kliennya ke Polda Metro Jaya bukanlah terkait tuntutan hak anak maupun permintaan pengakuan ayah biologis. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai isu liar yang berkembang di media sosial.
Kuasa hukum Erika secara tegas menyampaikan bahwa laporan tersebut harus dipahami dalam konteks hukum pidana, bukan urusan personal sebagaimana diduga sebagian orang. Scroll lebih lanjut yuk!
“Jadi interpretasinya yang harus kami jelaskan dan tegaskan di sini, kehadiran pihak korban ke Polda Metro Jaya dalam rangka adanya dugaan tindak pidana, dan bukan untuk meminta terkait dengan hak keperdataan atas identitas anak, diakui selaku ayah biologisnya, dan lain-lain, itu bukan," kata kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, di Jakarta, Jumat 14 November 2025.
Penjelasan ini menampik anggapan bahwa Erika tengah menuntut hak tertentu atas anak atau meminta pengakuan dari DJ Panda sebagai ayah biologis dari sang anak.
Mohammad Faisal menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah proses hukum yang sedang berjalan.
“Perlu kami jelaskan agar tidak menjadi framing yang bias, agar mendudukkan substansi permasalahan ini fokusnya terkait dengan laporan polisi, bukan terhadap hal-hal yang subjektivitas terhadap pribadi yang bersangkutan," tegasnya.
Menurut tim kuasa hukum, kesalahpahaman yang beredar justru membuat publik mengabaikan inti persoalan, yakni dugaan tindakan pidana yang sedang ditangani penyidik.
Mereka kembali menegaskan bahwa perkara tersebut tidak ada kaitannya dengan sengketa personal, hubungan masa lalu, atau dinamika urusan anak.
“Jadi murni atas adanya dugaan tindak pidana sebagaimana pasal yang telah diterapkan oleh pihak Polda Metro Jaya," katanya.
Lebih lanjut, pihak Erika Carlina uga menambahkan bahwa laporan yang diajukan bukanlah bagian dari upaya menuntut hak keperdataan atau permintaan-permintaan lain yang bersifat personal. Hal itu ditegaskan agar tidak timbul asumsi keliru yang dapat mencoreng nama baik pihak-pihak terkait.
"Bukan kepada ranah hukum keperdataan… itu bukan," tambahnya.
Sumber internal juga menyebutkan bahwa Erika hanya menginginkan proses hukum yang profesional, proporsional, dan sesuai aturan, tanpa menjadikan permasalahan ini sebagai alat tekanan personal. Ia disebut tidak menuntut nafkah, hak asuh, maupun pengakuan anak—sesuatu yang sebelumnya ramai diperdebatkan publik.
Dengan klarifikasi yang lebih komprehensif ini, pihak Erika berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara secara utuh dan tidak mudah terpengaruh spekulasi.
Proses hukum di Polda Metro Jaya pun disebut terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.