Siapa Ressa Rizky? Pemuda Banyuwangi yang Gugat Denada dan Klaim Sebagai Anak Kandung

penelantaran anak, Denada, Siapa Ressa Rizky? Pemuda Banyuwangi yang Gugat Denada dan Klaim Sebagai Anak Kandung

Penyanyi dangdut Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan, atau yang akrab disapa Denada, resmi digugat oleh seorang pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur, bernama Ressa Rizky Rossano (24).

Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penelantaran anak.

Ressa mengklaim dirinya adalah anak kandung Denada yang selama puluhan tahun statusnya disembunyikan dan identitasnya disebut sebagai adik sang penyanyi.

Kronologi Pengakuan Status Anak Kandung

Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, membeberkan bahwa kliennya baru mengetahui status aslinya saat duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Selama ini, Ressa dibesarkan di Banyuwangi dan dianggap sebagai adik Denada atau keponakan dari mendiang Emilia Contessa.

"Awalnya dengar dari kabar selentingan, lalu dia diberitahu oleh seseorang yang sangat dipercayainya memberi tahu hal yang sebenarnya bahwa ia bukan anak dari bibi Denada, melainkan anak kandung Denada," terang Firdaus kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Ressa disebut dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi sekitar 24 tahun yang lalu.

Menurut Firdaus, Ressa dititipkan kepada keluarga di Banyuwangi karena diduga sang penyanyi tidak ingin terlihat memiliki anak pada saat itu.

"Diberikan ke keluarganya, tapi karena mungkin keluarganya sibuk, kemudian dirawat oleh adiknya ibu Emilia Contessa," tambah Firdaus.

Alasan Gugatan, Penelantaran dan Putus Kuliah

Selama puluhan tahun, kebutuhan hidup Ressa ditanggung oleh keluarga besar di Banyuwangi, terutama oleh almarhumah Emilia Contessa.

Firdaus menyebut bahwa sejak dititipkan, Denada diduga lepas tangan dan tidak pernah memberikan nafkah.

Kondisi berubah drastis setelah Emilia Contessa meninggal dunia. Ekonomi keluarga besar tersebut memburuk hingga tidak ada pemasukan sama sekali.

Dampaknya, Ressa terpaksa putus kuliah karena terkendala biaya.

Untuk menyambung hidup, pemuda berusia 24 tahun itu kini harus bekerja keras sebagai penjaga toko Madura 24 jam di kawasan Kota Banyuwangi.

"Anaknya sakit hati dan bertanya-tanya kenapa tega menelantarkan. Akhirnya, anak tersebut mencoba menuntut Denada," ungkap Firdaus.

Dalam gugatan perdatanya, Ressa menuntut ganti rugi materiil yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Angka tersebut merupakan akumulasi dari biaya pendidikan sejak Sekolah Dasar (SD) hingga SMA, serta biaya hidup selama 24 tahun.

"Semua biaya tersebut dimintakan kepada Denada untuk diganti dan diajukan kepada majelis hakim," tegas Firdaus. Pihaknya juga mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat yang menyatakan Ressa adalah darah daging Denada, yang nantinya akan dibuka di persidangan.

Tanggapan Pihak Denada

Di sisi lain, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, membenarkan adanya gugatan tersebut dan telah menghadiri proses mediasi di PN Banyuwangi. Namun, pihak Denada mengaku belum mempelajari secara detail materi gugatan yang diajukan.

"Jadi, terkait isi gugatan, konstruksi hukumnya, apa yang diminta, dan apa yang dimasukkan, masih belum jelas bagi kami," ujar Iqbal.

Iqbal menambahkan bahwa Denada hanya menerima satu kali panggilan sidang dari total tiga kali panggilan yang dilakukan. Meski demikian, pihak Denada menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

"Kami memang perlu waktu untuk membaca dan mempelajari surat gugatan tersebut terlebih dahulu," tandasnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk menentukan apakah perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau berlanjut ke pokok perkara persidangan.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang