Mantan ART Buka Kesaksian soal Kehamilan Denada di Tengah Gugatan Penelantaran Anak
Kesaksian mantan asisten rumah tangga (ART) Denada mencuat di tengah proses gugatan dugaan penelantaran anak yang diajukan Ressa Rizky Rosano di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Mantan ART tersebut menyampaikan pengalamannya selama puluhan tahun bekerja dan mengikuti kehidupan pribadi Denada sejak remaja.
Kesaksian ini muncul saat perkara Denada digugat terkait penelantaran anak masih bergulir di pengadilan.
Meskipun tidak menjadi bagian dari materi gugatan, pernyataan mantan ART menarik perhatian publik karena menyangkut klaim kehamilan Denada.
Mantan ART bantah Denada pernah hamil selain Shakira
Sopiyah, mantan ART Denada, mengaku bekerja lebih dari 30 tahun di rumah anak mendiang Emilia Contessa tersebut. Ia menyatakan mengetahui perjalanan hidup Denada sejak masih remaja hingga menjadi artis.
"Setahu saya, Mbak Denada enggak pernah hamil selain Shakira atau Aisha," kata Sopiyah di Pejaten, Jakarta Selatan, dikutip dari WartaKota Kamis (15/1/2026).
Ia menegaskan keyakinannya tersebut berdasarkan pengalamannya selama bertahun-tahun bekerja di lingkungan rumah Denada.
Pernyataan soal kehamilan di luar nikah
Sopiyah juga menyampaikan pandangannya terkait kehidupan pribadi Denada.
Ia menyebut tidak pernah melihat atau mengetahui Denada mengalami kehamilan di luar pernikahan.
"Mbak Denada juga tidak pernah hamil diluar nikah, menurut keyakinan saya," lanjutnya.
Menurut Sopiyah, pergaulan Denada sejak remaja hingga menjadi penyanyi dikenal baik.
Ia menyebut Denada memperlakukan orang-orang di sekitarnya dengan baik, termasuk para pekerja rumah tangga.
Posisi kesaksian dalam perkara hukum
Kesaksian mantan ART Denada tersebut disampaikan di luar persidangan dan tidak termasuk alat bukti yang diajukan dalam gugatan pengakuan status anak Denada di PN Banyuwangi.
Perkara perdata tetap berfokus pada dalil gugatan yang diajukan Ressa Rizky Rosano.
Ressa menggugat Denada atas dugaan penelantaran anak dan menuntut pengakuan status anak serta pemenuhan hak hidup.
Gugatan Rp 7 miliar Denada diajukan sebagai kompensasi atas klaim penelantaran selama 24 tahun.
Gugatan tidak bahas ayah biologis
Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, menyatakan gugatan pengakuan status anak tidak mempersoalkan identitas ayah biologis kliennya.
Ia menegaskan Ressa tidak pernah mengetahui ayah kandungnya sejak lahir.
"Dia tidak tahu ayahnya," kata Ronald Armada dikutip dari WartaKota Kamis (15/1/2026).
Ronald menjelaskan dasar hukum gugatan berkaitan dengan hubungan nasab anak di luar pernikahan.
"Anak hasil diluar pernikahan itu nasabnya sama ibunya, bukan bapanya," ujar Ronald Armada.
Denada tawarkan mediasi
Sidang perdana gugatan penelantaran anak Denada telah digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Denada tidak hadir dalam persidangan dengan alasan jadwal pekerjaan.
Meskipun demikian, Denada melalui kuasa hukumnya menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi gugatan Denada.
"Dia (Denada) berharap ketemu di forum mediasi, yang sudah ditetapkan oleh pengadilan," ucap Ronald Armada.
Hingga kini, gugatan penelantaran anak Denada di Jawa Timur masih menunggu agenda lanjutan dari majelis hakim, sementara kesaksian mantan ART menjadi perhatian publik di luar proses persidangan.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKota.Tribunnews.com dengan judul "Cerita Mantan ART saat Denada Digugat terkait Perkara Penelantaran Anak di PN Banyuwangi Jawa Timur".
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKota.Tribunnews.com dengan judul "Denada Tawarkan Upaya Mediasi setelah Digugat Perkara Penelantaran Anak di PN Banyuwangi Jawa Timur".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang