2.000 PPPK Sulbar Terancam Diberhentikan pada 2027, Gubernur Beber Alasannya

Sekitar 2.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) terancam diberhentikan pada tahun 2027.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka mengatakan, pengurangan jumlah PPPK ini dilakukan untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai dalam APBD.
"Siap-siap saja, kemungkinan dari 4.000 PPPK (yang ada saat ini), mungkin berkurang sampai 2.000 kira-kira. Kita tinggal pilih-pilih mana PPPK yang akan kita berhentikan 2027," ujar pria akrab disapa SDK itu dalam acara buka puasa bersama jurnalis di Rumah Jabatan Gubernur Sulbar, Selasa (17/3/2026), dilansir dari TribunSulbar.
Ketentuan UU HKPD Jadi Alasan Pemberhentian PPPK
SDK menjelaskan, rencana tersebut bukan keputusan pribadi, melainkan konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam Pasal 146 aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD setelah masa transisi lima tahun.
Ia mencontohkan, pada APBD 2026, belanja pegawai di Sulbar masih berada di angka 34 persen atau lebih dari Rp 600 miliar. Padahal, sesuai ketentuan harusnya sekitar Rp 500 miliar.
"Coba kita lihat APBD 2026, belanja pegawai kita masih 34 persen atau lebih dari Rp 600 miliar. Seharusnya hanya Rp 500 miliar," jelas SKD.
Mantan Bupati Mamuju dua periode itu menegaskan, jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, pemerintah daerah berisiko menerima sanksi berat dari pemerintah pusat.
Sanksi tersebut berupa penghentian transfer dana hingga APBD yang tidak disahkan.
Kebijakan Pengurangan PPPK Menjadi Dilema
SDK mengakui kebijakan pengurangan PPPK ini menempatkannya dalam posisi sulit.
Ia menyadari dampaknya akan dirasakan langsung oleh ribuan tenaga kontrak yang selama ini membantu jalannya pemerintahan.
"Sering ada keputusan yang kita ambil, I'm sad, saya sangat sedih. Tapi harus diambil karena tidak ada jalan lain. 2027 menjadi ujian berat kembali bagi pemerintah daerah," ungkap mantan anggota DPR RI 2019-2024 itu.
PPPK Tak Diberhentikan jika PAD Naik
Menurut SDK, rencana pengurangan PPPK bisa saja tidak dilakukan apabila Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulbar meningkat signifikan.
Ia menyebut, jika PAD mampu mencapai Rp 1 triliun, maka kebijakan pemangkasan pegawai tidak perlu dilakukan.
"Kalau PAD kita tembus Rp 1 triliun, tidak perlu kita pecat siapa-siapa. Tapi kalau (PAD) masih Rp 1,8 triliun (total APBD), ya tidak bisa," imbuhnya.
Sejalan dengan Reformasi Birokrasi
Selain faktor keterbatasan anggaran, kebijakan pengurangan PPPK ini dianggap sejalan dengan upaya reformasi birokrasi dan perampingan organisasi di lingkungan Pemprov Sulbar.
Saat ini, jumlah perangkat daerah tengah dikurangi dari 42 menjadi 36 instansi. Kondisi ini berdampak pada berkurangnya jabatan struktural, khususnya eselon II dan III.
SDK menekankan pentingnya perubahan dalam mental dan kinerja aparatur untuk mencapai target pembangunan, termasuk penurunan kemiskinan dan penanganan stunting.
"Kita ingin ada perubahan mental dan kinerja. Kalau tidak dilakukan perubahan terhadap kondisi pegawai, ya begitu-begitu saja," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul "Siap-Siap Gubernur Sulbar Bakal Pecat Ribuan PPPK Tahun 2027, Ini Alasanya"
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang