Pemprov Sumsel Pastikan Tak Ada Pemberhentian PPPK, Sekda: Belanja Pegawai Masih 26–27 Persen

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan tidak ada pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Diketahui, isu pemberhentian PPPK di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) mengemuka seiring dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Di dalam aturan tersebut, Pemda diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD setelah masa transisi lima tahun (2022-2027).
Apabila belanja pegawai melebihi batas maksimal 30 persen, Pemda berpeluang melakukan pemberhentian PPPK untuk mengurangi anggarannya.
Belanja Pegawai Pemprov Sumsel Masih 26-27 Persen
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Chandra menjelaskan, sejauh ini belanja pegawai masih di bawah 30 persen. Sehingga pihaknya memastikan tidak ada pemberhentian PPPK di lingkungan Pemprov Sumsel, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
“Kalau ditanya apakah (nasib PPPK) aman, insya Allah dipastikan aman. Angkanya masih di kisaran 26–27 persen, jadi masih jauh di bawah batas,” kata Edward, Kamis (26/6/2026), dikutip dari Kompas.com.
Bahkan menurut dia, Pemprov Sumsel juga tidak melakukan pengurangan honor maupun pemutusan hubungan kerja untuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
"Belanja pegawai itu maksimal 30 persen dari APBD. Sementara di Sumsel untuk PPPK, angkanya masih aman karena belum mencapai batas,” jelasnya.
Tak Semua Gaji Tenaga Kerja Masuk Pos Belanja Pegawai
Lebih lanjut Edward menjelaskan, tidak semua pembayaran yang berkaitan dengan tenaga kerja masuk dalam kategori belanja pegawai.
Sebab beberapa anggaran dan pengeluaran lainnya justru tercatat dalam pos belanja lain.
Saat ini, Pemda juga masih mengelola anggaran secara hati-hati agar belanja pegawai tetap berada dalam batas yang aman, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik lewat PPPK di berbagai sektor.
“Untuk tenaga tertentu atau pihak ketiga, biasanya masuk dalam belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Jadi tidak semuanya dihitung dalam komponen APBD,” tukas Edward.
2.000 PPPK Pemprov Sulbar Terancam Diberhentikan
Berbeda dengan Pemprov Sumsel, Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) terancam memberhentikan sekitar 2.000 PPPK pada 2027.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka mengatakan, pengurangan jumlah PPPK ini dilakukan untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai dalam APBD.
"Siap-siap saja, kemungkinan dari 4.000 PPPK (yang ada saat ini), mungkin berkurang sampai 2.000 kira-kira. Kita tinggal pilih-pilih mana PPPK yang akan kita berhentikan 2027," ujar pria akrab disapa SDK itu dalam acara buka puasa bersama jurnalis di Rumah Jabatan Gubernur Sulbar, Selasa (17/3/2026), dilansir dari TribunSulbar.
SDK menjelaskan, rencana tersebut bukan keputusan pribadi, melainkan konsekuensi dari UU HKPD.
Dalam Pasal 146 aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD setelah masa transisi lima tahun (2022-2027).
Ia mencontohkan, pada APBD 2026, belanja pegawai di Sulbar masih berada di angka 34 persen atau lebih dari Rp 600 miliar. Padahal, sesuai ketentuan harusnya sekitar Rp 500 miliar.
"Coba kita lihat APBD 2026, belanja pegawai kita masih 34 persen atau lebih dari Rp 600 miliar. Seharusnya hanya Rp 500 miliar," jelas SKD.
Mantan Bupati Mamuju dua periode itu menegaskan, jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, pemerintah daerah berisiko menerima sanksi berat dari pemerintah pusat.
Sanksi tersebut berupa penghentian transfer dana hingga APBD yang tidak disahkan.
SDK mengakui kebijakan pengurangan PPPK ini menempatkannya dalam posisi sulit.
Ia menyadari dampaknya akan dirasakan langsung oleh ribuan tenaga kontrak yang selama ini membantu jalannya pemerintahan.
"Sering ada keputusan yang kita ambil, i'm sad, saya sangat sedih. Tapi harus diambil karena tidak ada jalan lain. 2027 menjadi ujian berat kembali bagi pemerintah daerah," ungkap mantan anggota DPR RI 2019-2024 itu.
Menurut SDK, rencana pengurangan PPPK bisa saja tidak dilakukan apabila Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulbar meningkat signifikan.
Ia menyebut, jika PAD mampu mencapai Rp 1 triliun, maka kebijakan pemangkasan pegawai tidak perlu dilakukan.
"Kalau PAD kita tembus Rp 1 triliun, tidak perlu kita pecat siapa-siapa. Tapi kalau (PAD) masih Rp 1,8 triliun (total APBD), ya tidak bisa," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "" dan Tribunsulbar.com dengan judul "Siap-Siap Gubernur Sulbar Bakal Pecat Ribuan PPPK Tahun 2027, Ini Alasanya"
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang