Pemerintah Beri Diskon JKK dan JKM BPJS 50 Persen, Kapan Berlaku?

Pemerintah Beri Diskon JKK dan JKM BPJS 50 Persen, Kapan Berlaku?

Pemerintah memberikan diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi. 

Diskon iuran ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026. Tujuannya, memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Diskon iuran JKK dan JKM juga dimaksudkan untuk menjaga kepesertaan JKK–JKM tetap berlanjut bagi pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja di lapangan.

Siapa Saja yang dapat Diskon JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan?

Diskon JKK dan JKM diperuntukkan bagi pekerja BPU yang bekerja sebagai ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket/logistik. 

Besaran iuran yang biasanya Rp 16.800 per bulan dipotong menjadi Rp 8.400 per bulan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, menegaskan, kebijakan ini membantu pekerja mendapatkan perlindungan yang lebih terjangkau.

“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan,” ujar Indah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (13/1/2026).

Apa Itu JKK dan JKM?

Untuk diketahui, JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja.

JKK meng-cover manfaat perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. 

Sementara itu, JKM memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, baik akibat sebab alami maupun kecelakaan lain yang tidak terkait pekerjaan.

Diskon JKK dan JKM Berlaku Mulai Kapan?

Indah menjelaskan, diskon iuran JKK–JKM ini akan berlaku selama 15 bulan terhitung sejak Januari 2026 hingga Maret 2027. 

Dengan kebijakan ini, diharapkan pekerja sektor transportasi mendapatkan perlindungan sosial yang lebih terjangkau sekaligus memastikan kepesertaan mereka tetap aktif.

Indah menjelaskan, sasaran diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja. 

Yang berhak menerima diskon mencakup pengemudi dan kurir berbasis platform maupun tidak berbasis platform, baik yang sudah aktif menjadi peserta maupun yang baru mendaftar.

“Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,” kata Indah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang