Bukti Chat dan Potongan Video Call Lisa-Ridwan Kamil Ditolak Hakim

Sidang gugatan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil di PN Bandung
Sidang gugatan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil di PN Bandung

 Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak enam bukti yang diajukan kuasa hukum Lisa Mariana dalam sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Senin (22/9/2025). Bukti yang berupa tangkapan layar percakapan serta potongan video call dinilai belum memenuhi syarat formil, sehingga belum bisa diterima sebagai alat bukti sah di persidangan.

Agenda persidangan kali ini seharusnya menjadi tahap penyerahan bukti dari pihak penggugat. Namun karena ada kekurangan, majelis hakim meminta agar bukti tersebut diperbaiki. "Ada sedikit perubahan, jadi sidang ditunda minggu depan. Kami akan lengkapi dan tambahkan bukti, termasuk dokumen jaringan yang memperkuat keabsahan," ujar Fredy Simamora, kuasa hukum Lisa Mariana.

Lisa Mariana (tengah)

Lisa Mariana (tengah)

Fredy menambahkan, pihaknya berencana melengkapi bukti digital dengan dokumen tambahan berupa data koneksi jaringan (APN) untuk memperkuat keabsahan.

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan bahwa pihaknya tidak khawatir dengan bukti yang diajukan penggugat. "Kami menunggu pembuktian yang sahih dari pihak penggugat. Kami siap jawab semuanya dengan bukti-bukti yang valid," tegasnya.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembuktian tambahan dari pihak Lisa. Pihak Ridwan Kamil sendiri memilih menunggu pembuktian formil yang sahih sebelum memberikan jawaban resmi di hadapan majelis hakim.

Sebagai catatan, kasus ini bermula dari klaim Lisa Mariana yang menyebut memiliki anak hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Namun, hasil tes DNA Bareskrim Polri menyatakan tidak ada hubungan biologis antara keduanya. Meski demikian, Lisa tetap melanjutkan gugatan perdata dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. (Cepi Kurnia/tvOne/Bandung)