Langgar SOP, Dapur MBG Dekat Kandang Babi di Sragen Harus Dipindahkan

Dapur MBG atau SPPG di Sambungmacan, Kabupaten Sragen dekat kandang babi
Dapur MBG atau SPPG di Sambungmacan, Kabupaten Sragen dekat kandang babi

Polemik keberadaan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, akhirnya menemukan titik terang. Dapur MBG yang berdekatan dengan kandang babi diputuskan harus direlokasi ke lokasi baru.

Keputusan tersebut diambil dalam mediasi yang difasilitasi Badan Gizi Nasional (BGN) dengan menghadirkan pengelola SPPG Banaran, pemilik kandang babi, Satgas MBG Sragen, sejumlah pemangku kepentingan, serta perwakilan TNI-Polri. Mediasi berlangsung di Hotel Front One Sragen, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026.

Dapur MBG atau SPPG di Sambungmacan, Kabupaten Sragen dekat kandang babi

Mediasi yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu digelar secara tertutup. Wakil Bupati Sragen yang juga Ketua Satgas MBG Sragen, Suroto, menyebut pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima semua pihak.

"Hasilnya, dengan tidak perlu menilai jelek dan buruknya yang lain-lain, SPPG harus relokasi ke titik yang baru di Kecamatan Sambungmacan," kata Suroto, Kamis (8/1/2026).

Ia menegaskan, keberadaan SPPG MBG sejatinya tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha lain di sekitarnya. Program MBG, kata dia, justru diharapkan mampu mendorong pemberdayaan masyarakat, termasuk penguatan sektor perekonomian lokal.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Brigjen TNI Albertus Dony, menjelaskan bahwa mitra pengelola SPPG terbukti melanggar ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

Menurut Dony, BGN memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang wajib dipatuhi seluruh mitra. Salah satunya, dapur SPPG tidak boleh berdekatan dengan tempat pembuangan akhir maupun kandang ternak.

"Jadi kesepakatannya tidak ada kompensasi (bagi pemilik kandang babi) pindah lokasi saja (SPPG). Karena ada hal yang dilanggar oleh mitra tersebut, sudah tahu ada kandang ternak masih tetap nekat dibangun SPPG," kata Dony.

Ia mengungkapkan, mitra pengelola diduga melakukan manipulasi saat proses verifikasi awal. Video yang dikirimkan ke pusat tidak menampilkan keberadaan kandang babi yang berdampingan langsung dengan bangunan dapur SPPG. Selama ini, proses verifikasi dilakukan secara daring.

Meski bangunan dapur yang telah berdiri dinilai sangat baik dan bahkan melebihi standar luas minimal 400 meter persegi, BGN tetap bersikap tegas. Kerugian materiil yang dialami mitra disebut sebagai risiko bisnis akibat pelanggaran aturan.

"Rugi? Itu risiko. Kita jangan pura-pura tidak tahu standar. Begitu undang-undang dan aturan diundangkan, masyarakat dan mitra wajib tahu," tegas Dony.

BGN memberikan kesempatan kepada mitra pengelola untuk mencari lokasi baru di wilayah Kecamatan Sambungmacan. Mitra diberi waktu selama 45 hari untuk menemukan lahan pengganti dan membangun ulang dapur SPPG sesuai ketentuan yang berlaku. (Laporan Mahfira Putri, tvOne, Sragen)