Apakah BSU Cair Oktober 2025? Ini Cara Cek dan Penjelasan Kemnaker

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan yang menyasar sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar upah minimum provinsi (UMP)/upah minimum kabupaten (UMK) yang berlaku.
Penerapan program ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Kemenaker, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja penerima upah, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama untuk guru honorer.
Syarat penerima BSU
Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU diprioritaskan kepada pekerja formal yang sedang tidak menerima subsidi program Keluarga Harapan.
BSU diberikan selama dua bulan, yakni Juni - Juli 2025, dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000 per bulan.
Pembayarannya dilakukan sekaligus. Dengan kata lain, setiap orang akan menerima total Rp 600.000 dalam sekali transfer.
Penyaluran subsidi dilakukan melalui bank-bank milik negara, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Untuk distribusi wilayah Aceh, penyaluran dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank milik negara, bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Lantas, apakah BSU kembali cair untuk para pekerja di bulan Oktober 2025? Berikut ini cara mengecek dan penjelasan Kemnaker.
Cara mengecek penerima BSU
Anda bisa mengecek status BSU melalui website resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Kunjungi salah satu platform tersebut, masukkan data NIK dan data diri lainnya, lalu ikuti petunjuk untuk melihat status penerima.
1. Cara cek melalui website Kemnaker
- Kunjungi situs resmi BSU Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
- Jika belum memiliki akun, buat terlebih dahulu dengan mengisi data diri yang diperlukan.
- Login dengan akun yang sudah terdaftar.
- Cari dan pilih menu "Pengecekan NIK Penerima BSU".
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
- Isi kode keamanan (captcha) yang tertera di layar.
- Klik "Cek Status" untuk melihat hasilnya.
2. Cara cek melalui aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di ponsel Anda.
- Login dengan akun yang sudah Anda buat.
- Pilih bagian "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)".
- Isi data pribadi Anda, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan alamat email yang aktif.
- Tekan "Lanjutkan" atau "Cek Status" untuk menyelesaikan proses verifikasi dan melihat hasilnya.
Penjelasan Kemnaker soal BSU Oktober 2025
Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak cair lagi pada Oktober 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membantah kabar yang beredar mengenai pencairan BSU tahap II bulan ini.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperpanjang program BSU. Ia menegaskan, bantuan tersebut hanya diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.