Respons Beragam Kepala Daerah Jabar soal Imbauan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB

jawa barat, tasikmalaya, Dedi Mulyadi, gubernur jawa barat, bandung barat, Bekasi, hapus tunggakan pbb, Respons Beragam Kepala Daerah Jabar soal Imbauan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan seluruh kepala daerah di wilayahnya untuk menghapuskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Arahan tersebut disampaikan melalui surat imbauan kepada para bupati dan wali kota.

"Ada daerah yang sudah melaksanakan, ada daerah yang akan melaksanakan. Bekasi nanti tindaklanjuti surat yang saya buat," ujar Dedi usai menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi, Jumat.

Dedi menjelaskan, pembebasan tunggakan PBB berlaku untuk 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini diminta untuk diterapkan di seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat.

"Secara umum yang sudah melaksanakan itu Bogor, Purwakarta, Kuningan, Majalengka juga sudah melaksanakan," katanya.

Menurutnya, langkah tersebut tidak akan menurunkan pendapatan daerah.

Sebaliknya, justru bisa meningkatkan penerimaan karena wajib pajak yang sudah menunggak bertahun-tahun biasanya tidak akan membayar jika tidak ada kebijakan penghapusan.

"Mekanisme kebijakan ini seperti penghapusan pada pajak kendaraan bermotor saja," ujarnya.

Namun, Dedi menegaskan, jika ada daerah yang tidak mengikuti arahan tersebut, penilaiannya ia serahkan kepada masyarakat.

"Kita imbau untuk semua, kalau tidak mengikuti ya biarkan saja masyarakat yang akan menilai," kata dia

Bekasi: Akan dipelajari lebih dulu

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih dulu instruksi tersebut.

"Kami pelajari dulu lah ya," kata Tri usai menghadiri Rapat Paripurna HUT ke-80 RI di DPRD Kota Bekasi, Jumat (15/8/2025).

Tri menegaskan, Pemkot Bekasi pada prinsipnya selalu melaksanakan instruksi dan kebijakan dari Gubernur Jawa Barat.

Meski begitu, rencana penghapusan tunggakan PBB tetap perlu dikaji.

"Selalu kan prinsipnya pemerintah daerah melakukan apa yang kemudian menjadi kebijakan yang ada di atas kan (gubernur)," imbuhnya.

Bandung Barat: Siap ikuti, tapi perlu kajian

Terpisah, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyatakan, akan membahas lebih lanjut sebelum menerapkan kebijakan penghapusan tunggakan PBB.

"Ya, tentunya kita akan mengkaji dulu, tapi pada saat ini kita pasti akan mengikuti saran dari Pak Gubernur," ujar Jeje di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (15/8/2025).

Jeje menilai, kajian diperlukan untuk mengetahui potensi dampak kebijakan tersebut.

"Tapi kita akan mengkaji dari tim lebih dalam supaya tidak merugikannya masyarakat," tambahnya.

Tasikmalaya: Tak langsung berlakukan

Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan menyatakan, pihaknya tidak akan langsung menerapkan arahan pembebasan tunggakan PBB untuk tahun 2024 ke bawah.

Ia beralasan, Kota Tasikmalaya membutuhkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperkuat fiskal dan mendapatkan tambahan bantuan anggaran dari pusat maupun provinsi.

"Tentu kita akan kaji dulu arahan dari Pak Gubernur Jabar. Nanti seperti apa? Kota Tasikmalaya akan menyesuaikan postur dan pemetaan kebijakan apa yang akan diambil oleh Kota Tasikmalaya nantinya," ujar Viman di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (15/8/2025).

Viman memaparkan, PAD Kota Tasikmalaya saat ini hanya sekitar Rp 440 miliar lebih dari berbagai sumber pendapatan. Karena itu, Pemkot bersama DPRD sepakat untuk mengoptimalkan penerimaan, termasuk dari PBB.

"Jadi mulai optimalisasi sampai pengawasan terhadap obyek potensi PAD akan ditingkatkan, barusan kita sudah sepakati," ucapnya.

Ia juga menargetkan efisiensi anggaran dalam APBD 2027, dengan 2026 sebagai momentum peningkatan PAD melalui optimalisasi seluruh potensi pendapatan daerah.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!