Wamenkum soal Pasal Demo di KUHP Baru: Bukan Minta Izin ke Polisi tapi Pemberitahuan
Pemerintah menepis anggapan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membatasi kebebasan berdemonstrasi.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menegaskan Pasal 256 KUHP justru bertujuan mengatur teknis penyampaian pendapat di ruang publik agar tidak merugikan hak masyarakat lain.
Eddy menjelaskan, Pasal 256 KUHP mengatur kewajiban penanggung jawab pawai atau demonstrasi untuk memberitahukan, bukan meminta izin, kepada kepolisian sebelum aksi digelar. Ketentuan ini, kata dia, kerap disalahpahami karena dibaca secara parsial.
“Pasal 256 terkait demonstrasi, jadi itu sebetulnya harus dibaca secara utuh ya, pasal itu, jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi, kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” kata Eddy dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin 5 Januari 2025.
Ilustrasi aksi demonstrasi
Menurut Eddy, pemberitahuan tersebut diperlukan agar aparat dapat menjalankan fungsi pengaturan lalu lintas dan pengamanan, bukan untuk menghambat aksi. Pemerintah, kata dia, belajar dari kejadian tragis yang pernah terjadi di Sumatera Barat.
“Mengapa pasal ini harus ada ya, karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu dia mati di dalam karena terhadang oleh demonstran,” ungkap Eddy.
Ia menekankan, negara tetap menjamin kebebasan berpendapat dan berdemonstrasi, namun pada saat yang sama harus memastikan hak pengguna jalan lain tidak terlanggar.
“Jadi tujuan memberitahu ke aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas, demonstrasi kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan,” jelasnya.
Eddy menambahkan, pawai dan demonstrasi hampir pasti berdampak pada arus lalu lintas. Karena itu, aparat perlu mengetahui lokasi dan waktu aksi agar dapat melakukan pengaturan.
“Mengapa harus diberitahukan kepada pihak yang berwajib, tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi, tetapi pihak berwajib dalam hal ini polisi untuk mengatur lalu lintas, supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar, itu intinya,” tegasnya.
Lebih jauh, Eddy memaparkan konstruksi hukum Pasal 256 yang bersifat kondisional. Ia mencontohkan, penanggung jawab demonstrasi yang telah memberitahukan rencana aksi kepada polisi tidak dapat dipidana meskipun terjadi kericuhan.
“Jadi kalau saudara perhatikan pasal 256 itu, kalau saya penanggung jawab demonstrasi, saya memberitahu kepada polisi, timbul keonaran dari demonstrasi itu saya tidak bisa dijerat pidana, karena saya sudah memberi tahu,” ujarnya.
Sebaliknya, lanjut Eddy, jika tidak ada pemberitahuan namun demonstrasi berlangsung damai, ketentuan pidana juga tidak dapat diterapkan.
“Kalau saya tidak memberitahu, tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat. Jadi pasal itu bahasanya itu adalah diimplikasi, jika dan hanya jika,” katanya.
Ia mengingatkan, persoalan muncul ketika pasal tersebut tidak dibaca secara menyeluruh atau dipahami keliru.
“Jika tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran, cuma yang baca itu kadang-kadang tidak baca utuh, kalau toh dia baca utuh, tidak paham terus komentar, itu yang bahayanya di situ,” imbuh Eddy.
Menutup penjelasannya, Eddy kembali menegaskan Pasal 256 KUHP sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan sipil, melainkan mengatur agar hak semua pihak tetap terlindungi.
“Jadi sama sekali pasal itu tidak dimaksudkan untuk menghambat, untuk melarang, untuk apa namanya membatasi kebebasan berdemonstrasi, kebebasan berbicara, mengeluarkan lisan baik pikiran maupun tulisan, tetapi mengatur, mengatur itu sama sekali tidak melarang tapi itu memberitahu,” pungkasnya.
tvOnenews/Abdul Gani Siregar